Patuhi Aturan Pemerintah, PT KAI Daop 9 Wajibkan Pengguna Jasa Pakai Masker — poskota.net
instagram youtube
logo

Patuhi Aturan Pemerintah, PT KAI Daop 9 Wajibkan Pengguna Jasa Pakai Masker

Rabu, 8 April 2020 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Ahmad Sahroni/ Prasetyo

BANYUWANGI,poskota.net – PT KAI Daop 9 Jember mewajibkan para pengguna jasa KA yang berada di stasiun maupun hendak bepergian menggunakan KA untuk selalu menggunakan masker. Hal itu sejalan dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar rumah termasuk ketika menggunakan transportasi umum, guna menekan penyebaran Covid-19.

Kewajiban penggunaan masker tersebut akan diterapkan mulai 12 April mendatang. Apabila didapati penumpang yang tidak menggunakan masker saat proses _boarding_, maka penumpang tersebut akan dilarang untuk naik KA. “Penumpang yang kita tolak tersebut akan kita kembalikan bea tiketnya 100%,” jelas Mahendro Trang Bawono selaku Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai seperti masker _surgical_ dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular Covid-19.

Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas KA sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI. “Agar efektif dalam menekan penyebaran Covid-19, kami mewajibkan para pengguna jasa untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker ketika di luar rumah,” ungkap Mahendro.

Lebih lanjut Mahendro mengatakan bahwa PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif dan preventif guna menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA. “Mulai 2 April, semua KA baik itu KA jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tambah Mahendro.

Sebelumnya PT KAI Daop 9 Jember juga sudah membatalkan 4 perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Namun demikian, Mahendro menegaskan meskipun terdapat pembatalan 4 perjalanan KA serta pembatasan kapasitas penumpang, PT KAI Daop 9 Jember tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi KA dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan.

PT KAI juga memperpanjang masa pengembalian bea tiket 100% hingga 4 Juni. Hal ini dilakukan guna mengakomodir penumpang yang ingin membatalkan tiketnya. Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100% juga berlaku bagi penumpang 4 KA yang dibatalkan operasinya mulai 1 – 30 April 2020.

PT KAI menghimbau agar masyarakat melakukan pembatalan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access. Guna mempermudah proses pembatalan tiket KA, kami sarankan agar penumpang yang ingin membatalkan tiket dapat memanfaatkan aplikasi KAI Access.

“Karena lebih mudah, dan tidak perlu datang ke loket stasiun. Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access,” tutup Mahendro.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:43 WIB

# Kasih Sayang Bhayangkara: Polres Simalungun Bagikan 350 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Erha Clinic dan RSUP Dr Sitanala Adakan Operasi Mata Katarak Gratis Buat Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:47 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB