Laporan : Johannes Pernando Hutagaol
BEKASI,Poskota.net- Pencegahan dan upaya memutus virus Corona terus dilakukan,demikian juga Samsat Kota Bekasi semakin memperketat SOP untuk melawan Corona.
Setelah melakukan social distancing, membuat jarak antar wajib pajak baik tempat duduk atau antrian diloket dengan garis berdiri wajib pajak antar 1 meter, sekarang,wajib pajak wajib memakai masker jika berada di gedung samsat kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Samsat Kota Bekasi,AKP Ridha Poetra Aditya S.ik ,membenarkan SOP pelayanan dimana Wajib Pajak Wajib memakai APD yakni Masker, tujuannya dengan memakai masker lebih efektif mencegah virus Covid-19.
“Wajib Pajak wajib memakai masker digedung pelayanan Samsat Kota Bekasi, di samping SOP sebelumnya, cuci tangan dengan sabun di samping pintu utama, pengecekan suhu badan dengan thermoscaner, jika tidak memiliki masker kita tdk perbolehkan masuk kegedung samsat,” kata Ridha.
Ia tidak melarang masuk samsat, tapi wajib memakai masker, suasana pendemi virus corona membuat SOP dari pihak Dirlantas Polda Metrojaya dalam Pencegahannya yang diterapkan di semua Samsat Dijajarannya.
“Intruksi SOP ini menyeluruh disemua Samsat Polda Metrojaya, karena sesuai dengan edaran Dirlantas Polda metrojaya dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid -19,” ungkap Kanit.