Laporan : Patupa Pakpahan
BEKASI Poskota.net- Presiden RI Ir.Joko Widodo diberbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran dari pemerintah daerah sampai pusat harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat dan harus dipertanggungjawabkan penggunaanya.
Dalam kesempatan ini untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai tupoksinya ketua DPP Prov Jawa Barat LSM ICON RI ( Investigation Coruption National RI) Johan P.S memberikan keterangan kepada poskota.net pada Jumat, 26 Juni 2020 menyatakan bahwa pihaknya saat ini melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Pantai Mekar Dahlan tentang pertanggungjawaban penyerapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.627.836.400( Tiga milliar enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Johan menyatakan dari laporan pertanggungjawaban ADD Kab Bekasi oleh Kepala Desa Pantai Mekar Kec Muara Gembong Kab Bekasi. Dari data menyebutkan bahwa tahap 1 sampai 3 berdasarkan kegiatan desa ada 9 paket dengan penyerapan Rp.1.382.000.000 dan terdapat sisa anggaran sebesar Rp.1.087.486.000 ( Satu miliar delapan puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah.).
“Kami mempertanyakan anggaran tersebut namun sampai saat ini surat kami belum dijawab dan sesuai undang undang kami tetap melakukan tahapan berikutnya agar setiap rupiah penggunaan anggaran tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya
“Surat kami tertanggal 10 Juni 2020 dengan No. 202/LSM -ICON-RI/VI/2020 akan menjadi dasar hukum untuk langkah berikutnya dan berharap yang bersangkutan dapat menjawab klarifikasi kami,” tambahnya.
Sementara itu ketika poskota.net mengklarifikasi kepala Desa Pantai Mekar Kec Muara Gembong Kab Bekasi Dahlan melalui no telp tidak dapat tersambung.