Laporan Patupa Pakpahan.
KAB BEKASI,poskota.net- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.31 Th.2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dijelaskan bahwa tujuan pengalokasian dana bos afirmasi untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran didaerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Sedangkan alokasi dana BOS Kinerja untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu tahun 2019 dana ini telah di transfer langsung oleh KUN (Kas Umum Negara) ke KUD (Kas Umum Daerah) dan dilanjutkan ke Rekening sekolah sesuai pengajuan Dinas Pendidikan kab/kota yang disetujui oleh Kemendikbud RI.
Menurut data Kemendikbud yang didapat DPW Prov Jawa Barat LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) menyebutkan bahwa 57 Sekolah Dasar Negeri dan 5 Sekolah SMP Negeti mendapat Dana Bos Afirmasi dengan total jumlah siswa 1666 Siswa dengan total anggaran sebesar Rp.4.820.000.000 sementara BOS Kinerja 2019 SD Negeri 19 sekolah dan SMP Negeri 4 sekolah dengan jumlah siswa 3195 siswa dengan alokasi dana Rp.6.846.000.000.
Terkait hal ini DPW Prov Jawa Barat PITP telah menyurati beberapa sekolah yang menerima dana tersebut dan bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kab Bekasi sudah dilayangkan surat klarifikasi tanggal 15 Juli 2020 dengan No.081/DPW / PITP/VII/2020. Menurut Johan ketua DPW Prov Jawa Barat bahwa sampai saat ini belum ada jawaban resmi secara tertulis dari kepala Dinas Pendidikan Kab Bekasi Carwinda.
Untuk mendapat penjelasan sementara Johan menghubungi Carwinda di No. 08121261…. . Dari hasil komunikasi tersebut Johan sangat menyayangkan jawaban dari Kadisdik Kab Bekasi Carwinda dalam melontarkan statementnya beliau menegaskan urusan sama bapak apa ” yang melaksanakan sekolah ujarnya dan beliau mengatakan bahwa dana itu belum terealisasi dan akan direalisasikan tahun 2021 karena ada perbedaan juknis.
Hal ini menurut Johan sangat janggal dan tidak professional karena anggaran tersebut telah di terima sekolah namun tidak dipergunakan disisi lain para kepala sekolah penerima anggaran menyebutkan masih menunggu rekom/ aturan dari dinas pendidikan.
Untuk mendapat keseimbangan berita ketika hal ini dikonfirmasi Poskota.net kepada Kadisdik Kab Bekasi Carwinda tidak ada jawaban dan dari konfirmasi beberapa sekolah penerima benar dana sudah masuk rekening sekolah sejak 2019 namun tidak dipergunakan alias “ngendap” .Dapat dibayangkan bagaimana jadinnya dunia pendidikan di kabupaten Bekasi maju jika pejabatnya tidak professional dalam pemanfaatan anggaran yang dikucurkan.
Jika merujuk pada statement Kadisdik Kab Bekasi Carwinda kepada LSM PITP bahwa anggaran yang sudah masuk rekening sekolah dengan total Rp.11.466.000.000 ( Sebelas Milliar empat ratus enam puluh enam juta rupiah). Terkait hal ini Kementerian Pendidikan kebudayaan RI. terkait sebaiknya mengalokasikan dana ke daerah yang membutuhkan dan Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja dalam menentukan pejabatnya memperhatikan kemampuan dan keprofessionalan pejabatnya.
Anggaran dana bos Afirmasi dan bos kinerja berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2019 untuk rumah belajar dan menyiapkan beberapa fasilitas termasuk pengadaan tablet Anggaran yang di berikan pemerintah pusat sebesar Rp 2.000.000,-/persiswa untuk dipergunakan dengan semestinya dan jangan diendapkan seperti dana deposito.
Menurut Johan hal ini juga harus segera melaporkan ke pihak terkait selaku penanggungjawab dana bos yang paling ironisnya lagi sesuai statmen Kadisdik kab Bekasi penyerapan dana bos Afirmasi dan bos kinerja akan dilaksanakan di Tahun 2021.