Laporan : Johannes Hutagaol
JAKARTA,poskota.net
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba sebanyak 46 kilogram narkotika jenis sabu, dan 65.000 butir ekstasi. Dalam pengungkapan itu, sembilan tersangka berhasil diamanakan.
“Jadi dari Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba Polres Jakarta Pusat telah mengungkap peredaran narkoba sebanyak 46 kg sabu dan 65.000 butir ekstasi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (01/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Nana menyebut modus yang dilakukan para tersangka ini dengan memasukan sabu ke dalam kemasan teh China. Dari keterangan mereka, barang tersebut di dapat dari Malaysia.
“Mereka ini modusnya untuk mengelabui petugas dengan cara narkotika itu dimasukan ke kemasan teh China. Kemudian untuk barang bukti tersebut, dari keterangan para tersangka didapatkan dari negara Malaysia,” ungkap Nana.
Atas perbuatanya tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.