60 Paket Sabu Beserta 3 Orang Tersangka Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura — poskota.net
instagram youtube
logo

60 Paket Sabu Beserta 3 Orang Tersangka Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura

Minggu, 28 Januari 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Press conference pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu yang berlangsung di Mapolres Jayapura. Sabtu, 27/01 siang.

Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) beserta barang bukti sebanyak 60 paket yang terbungkus dalam plastik bening berukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram, 4 unit Handphone serta 1 buah tas kecil warna biru.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, dalam press conferencenya mengungkapkan para tersangka merupakan pemain baru atau orang baru di wilayah Jayapura salah satunya bandar berinisial AR yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat, sebelumnya mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari, untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman.

“tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial FW dihawai Sentani pada hari selasa tanggal 23/01 kemarin, dari penangkapan itu kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati 2 tersangka lainnya berinisial MP dan AR, berdasarkan pengakuan dari saudara FW ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kos-kosan tersangka MP yang berada di wilayah kota Jayapura sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tidak hanya sampai disitu kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan mendapati salah seorang tersangka lagi yang juga bandar berinisial AR.

“Berdasarkan pengakuan AR dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kab. Jayapura, harga perpaketnya sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus), total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket yang di bawa dari Makassar karena sisanya sudah laku terjual,”.

“Ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:43 WIB

Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:32 WIB

Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

DPD IMM banten mengecam atas ucapan PLH dinas pendidikan Provinsi Banten

Senin, 16 Jun 2025 - 08:27 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri HUT Ke 57 Kodam I/BB*

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:27 WIB