— poskota.net
instagram youtube
logo

Senin, 1 April 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RUGIKAN NEGARA HINGGA 56 M KEJARI CIAMIS TAHAN DUA TERSANGKA

Laporan Lili Romli
Siaran Pers Kejari Coamis, Senin, (1/4/24) Pukul 11.00 Wib, Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap tersangka AI mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 s/d 2020 dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya, setelah merampungkan penyidikannya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Inal Sainal Saiful, SH, MH melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara nilainya cukup fantastis, dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi, SH bahwa perkara korupsi ini berupa Penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Cimaragas Kecamatan Cimaragas kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018 pada saat itu, dimana Pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program Fasilitas Dana Bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan Syariah untuk usaha Kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Mengetahui terdapat peluang usaha dari FDB tersebut kemudian tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian diakomodir oleh AI, namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Bahwa pada prinsipnya BLU merupakan Instansi/satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan di berikan keluluasaan dalam pengelolaan keuangannya, dimana sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD sebagaimana di atur di dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan, dimana setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya, sehingga kami sampaikan bahwa mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/berwenang melakukan verifikasi/pengujian. Jelasnya.

Atas apa yang telah para tersangka lakukan negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap Fasilitas Dana Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017/2018 dengan kerugian sebesar Rp. 56.393.619.117,00,- (lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu seratus tujuh belas rupiah)

Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim, dimana perbuatan para tersangka kami sangkankan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP, Subdiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Pastikan Proses SPMB Berjalan Dengan Lancar Walikota Lakukan Monitoring ke Dinas Pendidikan
Mahasiswa Serahkan Naskah Akademik pada Diskusi 100 Hari Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dorong Petani Jual Gabah ke Bulog, Panen Padi Siap Digelar di Jorlang Hataran
Warga Medanglayang di Kejutkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citanduy
Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional
Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB