Laporan : Yudi Ahyadi
Bekasi.poskota.net- Pelaku usaha jasa pengiriman, diduga tak mengantongi ijin kian marak di Kota Bekasi. Keluhan dari penguasa lingkungan sebagai Ketua RT tentu saja harus menjadi perhatian para investor.
Minimalnya dengan legalitas akan pula membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Tugiyono Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi , blak-blakan mengatakan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada satu usaha berkedok furniture tetapi di dalamnya ada Wahana cargo atau TIKI usaha yang terkenal namun tanpa ijin lingkungan wilayah,” kata Tugiyono saat disambangi di rumahnya.
Keluhan Tugiyono beralasan karena saat dibutuhkan saja pelaku usaha mencari dirinya sebagai Ketua RT.
“Biasanya saat mengurus kepentingan dia baru kita dicari, sejatinya ada komunikasi saat pertama melakukan usaha tersebut dan jangan melanggar aturan lingkungan terutamanya ijin,” papar Sugiyono lagi.
Seperti diketahui ada sebuah gedung berkonsep gudang dengan belasan motor dikeluhkan warga. Setelah ditelusuri benar juga yang dikeluarkan masyarakat kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi bahwa aktivitas di sana ilegal.
Koordinator Ahmad Nurfahmi mengakui bahwa legalitas tempatnya berusaha belum pernah dilihat olehnya selama bekerja hampir 10 bulan.
“Saya hanya bekerja di sini sebagai koordinator dan membawahi sekitar 11 karyawan kurier yang bekerjasama dengan belanja online Shopee dan Bukalapak di Market Place,’ kata Fahmi panggilan akrabnya.
Dirinya sempat menghubungkan dengan Ria bagian Manager HRD Kantor Pusat ID ekspress di Summarecon Bekasi Ruko Emeralld melalui seluler. Argumentasi Ria ikut bicara karena dirinya merangkap jabatan.
“Kami mengurus perijinan sampai Kementerian Kominfo RI sebagai jasa market place melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi dan itu Kami lakukan lewat konsultan,” bela Ria.
Usaha akan menghubungi konsultan perusahaan yang mengurusi perijinannya tak berhasil. Perjanjian waktu dengan konsultan dilanggar hingga Selasa (7/4/2020) tanpa alasan yang jelas.
Diduga hal ini menguatkan bahwa marak usaha jasa pengiriman ilegal. Sehingga untuk bertemu konfirmasi terkait perijinan sengaja dihindari konsultan perijinan tersebut
Prosedur pengiriman selama ini yang dilakukan tim ID ekspress adalah mobil datang kemudian tanpa sortir didistribusi dialihkan para pengendara roda dua karyawan ID ekspress.
“Barang yang dikirimkan langsung dibawa dengan kendaraan motor alamat yang dituju,” kata seseorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
Sementara itu, Notaris pembuat akta Ijin Usaha tersebut Candra juga melakukan pemboongan kepada wartawan, dimana saat di buat perjanjian ketemuan di pusat Pemerintahan Bekasi, pihak Notaris cuma ngibul Dan tidak menampakkan batang lehernya hingga sampai waktu ditentukan tidak hadir.
“Siang masih kontek-kontekan, dan mengatakan sudah di jalan, namun hingga jam 7 malam notarisnya tidak datang dan HPnya saat dihubungi sudah tidak bisa,” ungkap Yudi, wartawan Poskota.Net
Dijelaskannya padahal untuk membuat perjanjian ketemuan di Pusat Pemerintahan Bekasi adalah Notaris sendiri, dimana perjanjian ketemu tersebut pada hari Sabtu (4/4/2020).
Dengan menghindarnya Notaris tersebut, Sudah dipastikan bahwa ijin usaha jasa pengiriman tersebut benar-benar tidak ada.
“Pemerintah setempat harus menyegel tempat ini, karena sudah melanggar aturan berlaku,” tandas Yudi