Laporan : Ahmad Sahroni/ Prasetyo
BANYUWANGI,poskota.net – PT KAI Daop 9 Jember mewajibkan para pengguna jasa KA yang berada di stasiun maupun hendak bepergian menggunakan KA untuk selalu menggunakan masker. Hal itu sejalan dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar rumah termasuk ketika menggunakan transportasi umum, guna menekan penyebaran Covid-19.
Kewajiban penggunaan masker tersebut akan diterapkan mulai 12 April mendatang. Apabila didapati penumpang yang tidak menggunakan masker saat proses _boarding_, maka penumpang tersebut akan dilarang untuk naik KA. “Penumpang yang kita tolak tersebut akan kita kembalikan bea tiketnya 100%,” jelas Mahendro Trang Bawono selaku Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai seperti masker _surgical_ dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular Covid-19.
Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas KA sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI. “Agar efektif dalam menekan penyebaran Covid-19, kami mewajibkan para pengguna jasa untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker ketika di luar rumah,” ungkap Mahendro.
Lebih lanjut Mahendro mengatakan bahwa PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif dan preventif guna menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA. “Mulai 2 April, semua KA baik itu KA jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tambah Mahendro.
Sebelumnya PT KAI Daop 9 Jember juga sudah membatalkan 4 perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Namun demikian, Mahendro menegaskan meskipun terdapat pembatalan 4 perjalanan KA serta pembatasan kapasitas penumpang, PT KAI Daop 9 Jember tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi KA dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan.
PT KAI juga memperpanjang masa pengembalian bea tiket 100% hingga 4 Juni. Hal ini dilakukan guna mengakomodir penumpang yang ingin membatalkan tiketnya. Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100% juga berlaku bagi penumpang 4 KA yang dibatalkan operasinya mulai 1 – 30 April 2020.
PT KAI menghimbau agar masyarakat melakukan pembatalan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access. Guna mempermudah proses pembatalan tiket KA, kami sarankan agar penumpang yang ingin membatalkan tiket dapat memanfaatkan aplikasi KAI Access.
“Karena lebih mudah, dan tidak perlu datang ke loket stasiun. Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access,” tutup Mahendro.