Laporan : Yudi Ahyadi.
JAKARTA,poskota.net- Di tengah merebak nya Corona Virus (Covid-19) hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai organisasi profesi maupun perkumpulan dan kelompok masyarakat yang berimbas dari berkembangnya Covid-19 di tanah air.
Salah salah satu organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan surat perihal Panduan Peliputan Wabah Covid-19 dengan nomor surat 826/PWI-P/LXII/2020, tertanggal surat 7 april 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam isi surat tersebut di uraikan poin-poin demi untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya Covid-19 berikut penjelasannya.
1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan
diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar
dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko
terkena Covid-19.
2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19.
Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang
bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga
atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk
kantor perusahaan persnya.
4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan
keamanan diri yang memenuhi persyaratan.
5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference.
Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut
perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani
6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah,
Dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid- 19, yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan
sumbernya.
7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19.
8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid- 19, masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit.
Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.
9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber.
10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers)
tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.
11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat
perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.
12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir.
Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik. 13.
Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid-19. Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19.
Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. Perihal surat yang terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang di bubuhi tanda tangan Ketua Umum PP-PWI, melalui surat tersebut Ketua Umum Pemgurus Pusat (PP-PWI), Atal Depari mengungkapkan,
“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.
” Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri dari 13 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19.
Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.
” Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini disahkan, Rabu (8/4/2020) kalu.