Laporan : Patupa Pakpahan.
BEKASI,poskota.net- Di tengah merebaknya wabah pandemi Covid-19 pemerintah memberikan himbauan untuk memutus matarantai penyebaran wabah tersebut dengan penerapan social distance ( Pembatasan Sosial) al:
menjaga jarak, memakai masker dan menyiapkan sarana kebersihan umum seperti tempat cuci tangan atau hand sanitazer ( Cairan Pencuci Tangan) serta dilarang berkerumun . Namun hal itu diabaikan oleh beberapa hotel di wilayah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti penelusuran poskota.net di Hotel Cibitung Indah di Jl Raya Teuku Umar Cibuntu Kec. Cibitung , Sabtu 11/04/2020 jam 24.00 hotel tampak ramai dan didepan hotel juga ada sekelompok pengunjung yang nongkrong.
Ketika poskota.net mengkonfirmasi recepsionis menyatakan bahwa mereka sendiri tidak diberikan pengelola masker dan kenyataannya mereka juga tidak memakai masker demikian halnnya dengan pengunjung.
Ketika ditannya mengenai pengunjung yang menyewa kamar yang menjadi pasangan perempuan dan laki laki mengakui harus menjadi pasangan suami istri disisi lain resepsionis hannya meminta ktp laki laki pertanyaanya bagaimana mengetahui mereka pasangan suami istri sementara ktp dari perempuan tidak diminta.
“kita dapat memastikan bahwa Hotel Cibitung Indah memfasilitasi mereka melakukan ” MESUM/JINAH”
Sementara itu di Hotel W & W yang ada di Ruko Kalimas JL.Raya Kalimalang sama saja dimana untuk saat ini mereka tidak mendapat himbauan resmi dari pemkab Bekasi namun hannya mendengar berita.
Menurut Wenti ( Pengelola) yang dikonfirmasi melalui telepon hotel menyatakan mohon maaf apabila karyawannya tidak memakai masker dan tidak melaksanakan prosedur pencegahan covid-19 .Tempat ini juga menjadi pertannyaan karena RUKO berubah fungsi menjadi hotel dengan dua nama Hotel W & W namun papan nama diluar “OYO” .
Lain lagi kejadian di Hotel SYDNEY ketika dikonfirmasi kepada “pengelola karaoke bahwa mereka beraktifitas sampaj jam 24, ketika melakukan investigasi didalam hotel lt 2 musik masih kencang bahkan” mami ” menyatakan besok aja kembali dijam yang sama sore sampaj jam 24 tegasnya.
Ketika poskota.net meminta sikap dan klarifikasi terkait hal ini kepada Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan SIK, MSi bahwa telah memerintahkan segera anggotannya untuk memastikan dan akan memastikan para pengelola menjalankan himbauan pemerintah dan memastikan berjalan sesuai undang undang yang berlaku.
Dari beberapa contoh diatas pemerintah diharapkan bertindak tegas dalam melaksanakan aturan serta melakukan sosialisasi menyeluruh tentang situasi penanganan pandemi COVID-19 khususnya di Kab Bekasi.