Laporan: Bambang Susanto
LABUHANBATU RAYA,poskota.net-Menyikapi surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja No 300/666/SATPOL/2020 yang di keluarkan PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, yang akan di tujukan kepada PKL ( Pedagang Kaki Lima ) Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Kita dari DPD MAPANCAS Kabupaten Labuhanbatu, langsung menyambangi kantor Satpol PP dan diterima langsung Kasatpol PP. Untuk memperjelas sikap yang dilakukan oleh satpol PP labuhan batu, Ujar Andry Ansyari Harahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses diskusi yang kita lakukan dengan M. Yunus, SH Selaku Kasatpol PP, bahwa tahap yang dilakukan masih tahap himbauan kepada PKL disekitaran jalan Wr Supratman, Ahmad Yani dan Sm Raja yang berada di trotoar dan berdiri diatas parit.
Sesuai dengan perda No 24 Tahun 1994 Tentang Peraturan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PDK-5).
Point nya adalah Satpol PP hanya menghimbau, karena dalam proses eksekusi harus mengkaji lebih dalam dampak dampaknya.
MAPANCAS Labuhanbatu hanya menginginkan tindakan yang dilakukan oleh satpol PPLabuhanbatu sesuai prosedur dan humanis, ungkap Andry Ansyari Harahap