DPD Mapancas Labuhanbatu, Audiensi ke kantor SATPOL PP — poskota.net
instagram youtube
logo

DPD Mapancas Labuhanbatu, Audiensi ke kantor SATPOL PP

Senin, 13 April 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Bambang Susanto

LABUHANBATU RAYA,poskota.net-Menyikapi surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja No 300/666/SATPOL/2020 yang di keluarkan PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, yang akan di tujukan kepada PKL ( Pedagang Kaki Lima ) Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.

Kita dari DPD MAPANCAS Kabupaten Labuhanbatu, langsung menyambangi kantor Satpol PP dan diterima langsung Kasatpol PP. Untuk memperjelas sikap yang dilakukan oleh satpol PP labuhan batu, Ujar Andry Ansyari Harahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses diskusi yang kita lakukan dengan M. Yunus, SH Selaku Kasatpol PP, bahwa tahap yang dilakukan masih tahap himbauan kepada PKL disekitaran jalan Wr Supratman, Ahmad Yani dan Sm Raja yang berada di trotoar dan berdiri diatas parit.

Sesuai dengan perda No 24 Tahun 1994 Tentang Peraturan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PDK-5).

Point nya adalah Satpol PP hanya menghimbau, karena dalam proses eksekusi harus mengkaji lebih dalam dampak dampaknya.

MAPANCAS Labuhanbatu hanya menginginkan tindakan yang dilakukan oleh satpol PPLabuhanbatu sesuai prosedur dan humanis, ungkap Andry Ansyari Harahap

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB

Berita Ciamis

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:36 WIB