Laporan Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Kota Bekasi mulai besok (15/04) melakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah di setujui Kemenkes.
Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Ridha Poetra Aditya S.ik meghimbau agar wajib pajak yang masih diluar domiisi Bekasi melakukan Pajak kendaraan melalui online samsat 3 Provinsi yang ada dibeberapa Samsat Polda Metrojaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan PSBB ini saya menghimbau wajib pajak membayar pajaknya melalui online Samsat 3 Provinsi, bagi wajib pajak diluar wilayah kota Bekasi,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Ridha Poetra Aditya S.ik. Selasa (13/04)
Pembayaran pajak kendaraan disamsat provinsi (DKI – Jabar – Banten ) khusus Plat B , sudah lama berjalan, bentuk optimal pelayanan seksi STNK Polda Metrojaya.
Dibawah Kasie STNK, tempat pelayanan Samsat online 3 Provinsi ada 3 Samsat, Untuk wilayah Depok loketnya ada di Samsat Cinere, Untuk wilayah Banten di Samsat BSD, Untuk DKI di Samsat Jaksel.
” Jadi wajib pajak bisa melakukan pengurusan pembayaran pajaknya diloket online Samsat 3 provinsi yang terdekat dimana dia berada,tidak usah dipaksakan datang ke kota Bekasi pada saat PSBB ini,” kata kanit
Harapan Kanit agar wajib pajak dalam pencegahan Covid-19 tetap menerapkan jaga jarak ( social distancing), pakai masker membiasakan cuci tangan dan selalu menerapkan pola hidup sehat.