Penerapan PSBB, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan — poskota.net
instagram youtube
logo

Penerapan PSBB, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan

Selasa, 14 April 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020. Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.

“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Sayekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus corona atau Covid19.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.

Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par

Sajekti mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:44 WIB

Komisi 2 Kota Tangerang Dukung Pemkot Tangerang menekan Kasus TBC anak

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:06 WIB

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Senin, 2 Juni 2025 - 04:32 WIB

Andri Permana : Seluruh Sungai dan Anak Sungai di Kota Tangerang Perlu di Lakukan Normalisasi

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:12 WIB

Dukung Dindik, Larang Siswa Gelar Perpisahan di Luar Sekolah, Syamsuri Sangat Bagus

Rabu, 23 April 2025 - 22:02 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:47 WIB

Gelar Soskom Hamzah Sampaikan Harga Pangan di Depok Aman

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:29 WIB

*Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Wakil Bupati Simalungun Sidak Pasar Sebalawan, Pantau Harga Bahan Pokok*

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:48 WIB

Bangun Kolaborasi, Kabag Humas DPRD Kota Tangerang Silaturahmi dengan Awak Media

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB

Berita Ciamis

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:36 WIB