Baru Melek Liat Dunia, Bayi ini Dipaksa Untuk Bayar Denda BPJS — poskota.net
instagram youtube
logo

Baru Melek Liat Dunia, Bayi ini Dipaksa Untuk Bayar Denda BPJS

Kamis, 16 April 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yudi Ahyadi

BEKASI,poskota.net-  Ajib bener perisitiwa yang menimpa bayi mungil ini. Baru melek liat dunia, langsung dihadapkan untuk ikut berpikir gegara beban denda BPJS.

Tragedi ini terjadi kepada warga tak mampu di wilayah Bekasi Kota. sebut saja nama ibu cabang bayi Sri Rahayu. Ia melahirkan bayi mungilnya lewat operasi Cesar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Sabtu (11/4/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sepertinya sudah tidak berlaku lagi bagi warga tak mampu. Akibatnya berdampak pada terhambatnya cabang bayi ketika akan pulang kerumah dari RSUD Kota Bekasi pada hari Selasa (14/4/2020).

Spontan, permasalahan ini mencuat dan di dengar wartawan dan relawan kesehatan. Melalui negosiasi yang alot antara pihak RSUD dengan Evan dan Adi dari Hope Pandora sebuah yayasan relawan kesehatan kota bekasi ini akhirnya disepakati sang bayi bersama ibunya dapat dipulangkan dengan jaminan.

” Cukup lama juga kami negosiasi, akhirnya pihak BPJS melalui RSUD dapat mengabulkan untuk dipulangkannya bayi dan ibunya meski dengan jaminan KTP saya. “Ucap Evan di RSUD Bekasi Kota, Selasa (14/4/2020) lepas magrib.

Sang penjamin akui KTP asli atas nama dirinya Evan Sopian Nugraha telah menjadi jaminan agar pihaknya dapat membawa pulang pasien.
Awalnya ia menceritakan pasien tak bisa dibawa pulang sebelum membayar denda BPJS senilai 700 ribu.

Namun sebelumnya Evan telah mengurus BPJS atas nama Sri Rahayu dengan jumlah ketentuan senilai Rp 1.336.500 sesuai dengan Print out tagihan dari kantor BPJS Kota Bekasi.

” Padahal pada waktu itu pihak BPJS mengatakan tidak akan lagi ada beban biaya tanggal 6 April 2020. Lalu saya bayarkan melalui kantor Pos pada hari Senin (6/4/2020). “Artinya disitu sudah ada pembohongan publik, ketika pasien dan bayinya akan pulang, mereka tertahan dengan alasan harus membayar denda BPJS terlebih dulu, atau melakulan pembayaran dengan status umum sebesar Rp.12.885.525. “Papar Evan.

Ia juga akui untuk membawa pulang pasien Ibu dan bayi mungil itu, KTP aslinya ditahan pihak RSUD Kota Bekasi sebagai jaminan. Selain KTP aslinya, ia juga membenarkan sudah membuat pernyataan tertulis dengan materai 6000. “Logikanya kan sudah ada pernyataan, kenapa KTP asli saya juga ditahan.

“Kan bisa foto copy nya. “Ulasnya.

Sementara Donny Kepala Bidang umum BPJS Kota Bekasi saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya mengklaem bahwa BPJS tidak pernah mempersulit para pemegang kartu selama kartu BPJS masih berfungsi, bahkan ia juga meminta maaf atas kejadian yang menimpa Sri Rahayu dan bayi nya dengan alasan sistem BPJS kesehatan sedang dalam kendala.

” Memang benar bahwa hingga saat ini di sistem BPJS kesehatan sedang ada kendala terkait pembayaran denda pelayanan kesehatan oleh peserta. Sedang proses perbaikan mas oleh Kantor Pusat, kami mohon maaf atas ketidak nyamanannya. “Tulisnya di WhatsApp pada Rabu (15/4/2020).

Terpisah, aktivis jurnalis sekaligus ketua Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang sering disapa ini mengkritisi birokrasi administrasi BPJS kesehatan dengan birokrasi administrasi Bekasi Sehat maupun kartu LKM. Ia menilai akibat birokrasi yang bobrok tersebut berdampak pada warga tak mampu.

” jangan melulu alasan terkendala sistem dan alasan-alasan yang kita anggap sebuah muatan pembenaran. “Tegur Opan ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telpon, Kamis (16/4/2020) siang.

Opan menilai pihak RSUD dan BPJS tidak peka terhadap kebutuhan jaminan kesehatan, ia melihatnya ada unsur kelalaian dan ketidak singkronan dalam birokrasi administrasinya.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB

Berita Ciamis

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:11 WIB

Berita Daerah

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:49 WIB