Luruskan Mengenai informasi Bansos, Walikota Tegaskan Semua Sesuai Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran — poskota.net
instagram youtube
logo

Luruskan Mengenai informasi Bansos, Walikota Tegaskan Semua Sesuai Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran

Minggu, 19 April 2020 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Walikota Bekasi Rahmat Effendi meluruskan berita atau informasi negatif tentang bantuan sosial sembako.

Di informasikan dan dijelaskan bahwa bantuan sosial itu ada beberapa lembaga,instansi,sumber, yaitu dari ,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Pusat (Bapak Presiden) belum datang dan belum diterima oleh Warga Kota Bekasi, yang datanya diambil dari Data terpadu kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI dan sampai sekarang belum cair, yang informasi nya akan diberikan sebesar 600 ribu dan diberikan langsung dari warga ke warga melalui jasa Kantor POS,

Dan juga ada Bantuan dari Pak Gubernur yang pengirimannya menggunakan jasa Kantor Pos yang isinya dalam berupa dalam bentuk Sembako seharga 350 ribu dan Uang tunai Rp 150 ribu.warga penerima sebanyak +/- 27.827 an KK(Kepala Keluarga) se Kota Bekasi.Bantuan Gubernur ini sudah berjalan ke Warga sejak tanggal 17/4/2020,bahkan lounchingnya Pak Gubernur datang ke Jasa Kantor Pos-Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan Bantuan dari Bapak Presiden maupun juga Pak Gubernur,karena keterbatasan kemampuan keuangan Daerah,Perbedaan bantuan Bapak Presiden dan Bapak Gubernur ialah;

-Bapak Presiden akan
memberikan bantuan
sebesar (Rp 600 ribu) berupa
uang tunai dan
melalui jasa Kantor Pos.

-Dan bantuan Bapak Gubernur Jabar total (Rp 500 ribu)berupa
rp 350 ribu sembako dan
uang tunai rp 150 ribu
diberikan melalui jasa
Kantor Pos dan sudah
dijelaskan diatas,

Sedangkan isi bantuan dari Pemkot,yaitu itu ;

-Berupa 5 kg beras,
-7 buah mie instan,1 Kl Sarden,
-1 Btl kecil Kecap dan Saos,
-Dan ada beberapa produk
UMKM,,

“Jadi saya luruskan berita-berita yang seolah-olah diputar balikkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi merubah dan atau mengurangi BANTUAN baik dari Bapak Presiden maupun juga dari Bapak Gubernur Jabar,” Tegas Walikota

Lanjutnya, semua bantuan dari Presiden mupun dari Gubernur menggunakan jasa Kantor Pos Negara, Tidak melalui jaringan Aparat Daerah.Sebaliknya bantuan Pemkot Bekasi diberikan sembakonya menggunakan jaringan Kecamatan, kelurahan ,RT, RW dan Pamor yang diperbantukan di RW-RW kota Bekasi

” Penerima Bantuan semua tersebut bantuan tidak boleh overlap/dobel penerimaan Bansos, jadi yang menerima Bantuan Presiden tidak boleh menerima bantuan dari Gubernur dan sebaliknya bantuan pemkot tidak boleh menerima bantuan dari Presiden dan juga Gubernur Jawabarat,” kata pepen

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan,semoga menjadi maklum dan mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya.

“jika masih membutuhkan penjelasan dapat ditanyakan langsung kepada Humas Pemkot dan atau Ketua tim Bansos Kota Bekasi sdr Taufik
Call center 1500444 ” pungkasnya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB

Berita Ciamis

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:11 WIB

Berita Daerah

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:49 WIB