Laporan ; Patupa Pakpahan
BEKASI,poskota.net- Forum Komunikasi Warga Trias ( FKWT) Cibitung melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Virus Corona Covid-19 dengan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan dan membuat peraturan wajib memakai masker ketika masuk wilayah perumahan Trias Estate Cibitung sesuai dengan status PSBB( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat per (15/04/2020)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 FKWT Sarifudin didampingi Agus Supriyadi dan pengurus menyampaikan ini merupakan kepedulian warga menindak lanjutkan dan mendukung kebijakan Pemerintah, Kepolisian dan Fatwa MUI dalam pencegahan memutus mata rantai virus corona pada poskota.net Minggu,19/04/2020
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami untuk saat ini berupaya memutus mata rantai covid-19 dengan melibatkan satgas, dan SDM yang ada “katanya.
Satgas yang terbentuk bekerjasama dengan Dinas Kesehatan akan berkerja maksimal yang dibantu relawan disetiap RT dan RW untuk memantau dan melakukan pelaporan terhadap kondisi warga seperti apa.
“Satgas penanganan covid-19 akan mengurai masalah jika ada yang terjangkit , akan melakukan tindakan dengan cepat dan akan meredam isu karena orang batuk aja kadang di indikasikan covid biar tidak ada gejolak di masyarakat,”tuturnya.
Sarifudin menjelaskan, jika pihaknya menemukan indikasi terjangkit virus terhadap warga Trias Estate, pihaknya selaku satgas akan berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan sehingga nantinya tim medis akan diturunkan untuk membantu masyarakat. Sehingga jika ada yang sakit baru ODP bisa karantina mandiri dan terus dipantau selama 14 hari yang dilaporkan ke Dinkes Kabupaten.
“Kami melayani ini tentunya tujuannya untuk kepentingan masyarakat Trias juga tiada yang lain,” jelasnya.
Dirinya juga menyarankan masyarakat, kata Sarifudin untuk stay at home ( dirumah aja) menggunakan masker jika harus keluar dari area perumahan serta tidak selalu berkumpul atau berkerumun.
“Bagi warga Trias Estate diwajibkan pakai masker kalau mau masuk atau keluar rumah, bang,”katanya.
Selain itu, pihaknya satgas juga memberikan sembako terhadap 145 keluarga yang benar-benar terdampak covid-19 dari 4 Rukun Warga di Perumahan Trias Estate Kelurahan Wanasari Kec Cibitung Kab Bekasi.
“Dari satgas bagi warga yang benar-benar terdampak kami bagi sembako dan masker ada 145 KK se Trias,” ujarnya.
Demi sterilnya perumahan Trias Estate , kata Ketua Satgas. Pihaknya juga meminta surat orang pelaku perjalanan (OPP) bagi warga yang dinas dari luar atau keluar dari Trias Estate lebih dari 24 jam.
“Warga yang keluar dari perumahan lebih dari 1X24 jam kami minta surat OPP yang di keluarkan dari Puskesmas atau rumah sakit,”tandasnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat Trias Estate untuk memahami kondisi yang ada sekarang ini dengan mengikuti anjuran dari pemerintah dengan begitu warga perumahan trias akan terhindar dari covid-19.
” Tolong pahami tugas kami karena ini demi kepentingan bersama. Ikuti anjuran dari kami dan pemerintah,” pungkasnya.
Dari pantau poskota.net petugas terlihat sigab menghentikan setiap orang yang tidak pakai masker bahkan menyuruh pulang mengambil masker baru diijinkan untuk melewati Jl.Apel Raya Perum Trias Eatate yang menjadi akses utama menuju daerah lain. Hal ini patut diaprrsiasi dan didukung karena dengan memperhatikan situasi kewilayahan mandiri maka akan meminimalisir penularan Covid 19.