Laporan: Ahmad Sahroni.
BANYUWANGI,poskota.net – Normalisasi sungai di bendungan atau Dam Takir, di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Penyebabnya, selain dilakukan secara ilegal, proses normalisasi juga dilakukan dengan cara tak wajar. Menggunakan mesin penyedot ala praktik pertambangan.
Lebih fatal, material pasir hasil normalisasi dilahan milik negara tersebut diduga bebas diperjual belikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Balak, H Ansor, menyebut bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan pelaksanaan normalisasi dengan mesin penyedot tersebut. Sebelumnya dia memang sempat diajak musyawarah bersama jajaran pemerintah desa setempat. Namun tak ada tindak lanjut.
“Sekarang ini yang mengelola Pokmas dan Karang Taruna,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Ansor mengakui bahwa normalisasi sungai Dam Takir, yang merupakan aset pemerintah dibawah Dinas PU Pengairan Banyuwangi, dilakukan secara ilegal. Atau tidak melalui prosedur yang berlaku. Meski tak mengantongi izin, material pasir hasil normalisasi dijual.
Kabar beredar, uang hasil jual beli material pasir normalisasi yang seharusnya menjadi hak pemerintah tersebut dikelola oleh KK, oknum warga setempat.
“Dikelola untuk masyarakat,” ungkap Ansor.
Disebutkan, Pokmas dan Karang Taruna Desa Balak, berani melakukan normalisasi sungai secara ilegal, karena atas sepengetahuan petugas Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Tak hanya itu, Ansor juga mengakui bahwa sempat ada aliran dana dari pengusaha kepada Kepala Desa (Kades) Balak, Cahya Kurnia Samanhudi alias Yayak serta dirinya.
“Uangnya sudah kita salurkan masyarakat. Dan normalisasi ini sepengetahuan petugas Dinas Pengairan, tadi malah kerja bhakti dilokasi normalisasi,” cetusnya.
Sayangnya, Yayak si Kades Balak, belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon. Pertanyaan wartawan melalui pesan pendek pun juga tidak dibalas.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Reza Al Fahroby ST, mengaku tidak tahu menahu dengan keberadaan praktik normalisasi sungai dengan mesin penyedot pasir tersebut. Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini Dinas PU Pengairan Banyuwangi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi normalisasi sungai.
“Jika ada rekomendasi dinas, proses normalisasi tentunya ada dampingan dari dinas. Jika tanpa rekomendasi, maka sudah pasti tidak didampingi. Dan apabila normalisasi menggunakan mesin penyedot pasir, saat tanpa dampingan dinas, bisa berpotensi merusak sepadan sungai,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, SIK, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait aktivitas normalisasi ilegal dan praktik jual beli material pasir milik pemerintah di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon. Namun sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dilapangan.
“Anggota akan segera cek lapangan,” ucapnya.
Untuk diketahui, pengelola normalisasi sungai ilegal dengan mesin penyedot pasir di Dam Takir, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ini memang terkesan kebal hukum. Lokasi berada tepat ditepi jalan raya. Dan disitu jual beli material pasir juga terang-terangan.
Bahkan dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir milik pemerintah tersebut dengan santai mengantri disepanjang jalan.