Pembatasan dan Pelarangan Akan Dilakukan Selama PSBB oleh polda Sulsel — poskota.net
instagram youtube
logo

Pembatasan dan Pelarangan Akan Dilakukan Selama PSBB oleh polda Sulsel

Minggu, 26 April 2020 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatma

MAKASSAR,poskota net -Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama  PSBB yang akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) Makassar.

Seperti pelangaran perjumpulan serta pertemuan baik itu hiburan pilitik ataupun olahraga atau sekola dan tempat kerja diliburkan juga tempat lbadah ditutup, pembatasan transportasi pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk aturan Ojol yang hanya bole membawa barang saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang ditempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus covid -19. Polri siap mengatisipasi dan mengawal wilayah dikota makassar, ketika pembatasa sosial berkala besar PSBB terkait wabah virus covid -19.

Diterapkan kabid humas menjelaskan tindakan yang akan dilakukan polri diantaranya secara preentif dengan penggalangan masyarakat sosialisasi melalui binmas satuan wilayah.

Melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari -hari kemudian upaya preventif dengan membuat pos-pos cek poin diperbatasan pos wilayah disetiap kecamatan dinakssar.

Serta mengawal orang untuk dilakukan karangtina dan membantu pemulangan jenasa dirumah sakit dengan memgedepankan protokol kesehatan, serta melakukan edukasi dan sosiakisasi tentang pemakaman pasien corona atau covid -19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.

Penyimpanan / gudang serta mengawal pelaksana distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat meningkatkan ketegasan dan kodisplinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif covid -19 ODP dan PDP.

Baik yang dirawat durumah sakit maupun yang dilokasi mandiri, intinya kami dari polri bakal mengawal penerapan ( PSBB) dengan sebaik – baiknya dan akan mengambil tindakan represip bagi warga yang tidak patuh pada aturan (PSBB).

“Dengan aturan telah ditentukan dan disaksikan bisa dijerat pasal 93 Jo pasal 9 Undang – undang no 6. Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1.tahun dan denda Rp. 100 juta,” tandas kabid humas.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:43 WIB

# Kasih Sayang Bhayangkara: Polres Simalungun Bagikan 350 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Erha Clinic dan RSUP Dr Sitanala Adakan Operasi Mata Katarak Gratis Buat Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:47 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB