Rapat Evaluasi PSBB di Wilayah BODEBEK, Kesepakatan 4 Kepala Daerah Menuggu Hasil Kemenkes dan Gubernur Jabar — poskota.net
instagram youtube
logo

Rapat Evaluasi PSBB di Wilayah BODEBEK, Kesepakatan 4 Kepala Daerah Menuggu Hasil Kemenkes dan Gubernur Jabar

Senin, 27 April 2020 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net-Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bodebek yang di gelar di Pendopo Bupati Bogor Minggu ( 26/04) sore.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Juhandi hadir dalam evaluasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bogor mengungkapkan dalam penerapan PSBB untuk penegakan hukum esensinya tidak jelas, dengan contoh pengetatan jam operasional ritel dan sejenisnya masih banyak perdebatan.

Bupati Bogor juga mengungkapkan selain antisipasi pengetatan PSBB kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi kejahatan yang selama ini semakin marak di wilayah kabupaten Bogor.

“Wilayah yang terlewati kereta api harus ada pengetatan penumpang dan menanyakan tujuannya apa bepergian menggunakan kereta, apakah dia seorang perawat atau dokter, kemudian sepenting apakah bepergiannya, selain itu juga penumpang diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak atau pichycal distencing, dan juga PSBB harus diperpanjang lagi” ucap Bupati Bogor.

Walikota Bekasi, mengungkapkan, walaupun karakteristiknya berbeda beda disetiap kabupaten ataupun kota tetapi kita mempunyai masalah yang sama yaitu covid 19, kita juga belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masinng, yang di batasi adalah pergerakan orangnya, bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja tetapi harus juga di berlakukan di setiap pasar-pasar tradisionalnya.

Jarak antara pedagang di terapkan, seharunya juga dibuatkan sistem penjualan online atau sistem antar sehingga pembeli tidak terlalu menumpuk, kemudian jam operasional pasar juga harus di tentukan.

“Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi, jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warga masyarakatnya, dengan berlakunya PSBB salah satunya dan yang kedua adalah bansos berupa sembako, yang ketiga kasus semakin bertambah maka dari itu pentingnya perpanjangan PSBB” ujar walikota Bekasi.

Wakil Waikota Bogor pun menyampaikan terkait analisis 9 sektor yg dikecualikan, dimana tempat ibadah sudah ditutup, namun pabrik masih berjalan, seharusnya kita sebagai daerah diberi kewenangan untuk menutup pabrik diluar yang dikecualikan.

Kemudian yang terakhir statmen dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi yang mengungkapakan bahwa karena berdekatan dengan Jakarta, kalau PSBB tidak diperpanjang maka tidak ada penyelesaian, dan juga harus ada tindakan atau hukuman untuk pelanggar PSBB, kemudian meminta bantuan ke pusat juga terkait PSBB BODEBEK.

“Ke masjid atau ke tempat ibadah saja sudah dilarang, tetapi pabrik masih buka, kami berharap kalau memang kita sepakat dan juga mungkin tentunya ada penguatan-penguatan dipelaksanaanya, kita mengimbangi DKI dan semoga bisa diperpanjang tetapi dikuatkan di lapangan terkait sanksi, pemerintah kabupaten Bekasi berharap kita harus kompak, apalagi jalan kalimalang penuh dengan pemotor dari karyawan pabrik dari kota bekasi ke kabupaten bekasi dan sebaliknya dan juga dari daerah yg lainnya seperti Bogor dan Depok,”ungkapnya.

Batas waktu pelaksanaan PSBB hari senin jam 00.00 WIB, kepala daerah BODEBEK sepakat untuk melanjutkan PSBB dan meminta pemerinrah pusat untuk memberikan dukungan, bantuan dan suport terkait dengan poin point terkait peraturan dan pengetatan PSBB.

Dari pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama perpanjangan PSBB ditujukan ke kementrian kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat dan meminta batas akhir PSBB sampai tanggal 22 Mei 2020.

Berita Terkait

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM
Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan
Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga
Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025
Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma
Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi
Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB