Laporan: Ahmad Sahroni.
BANYUWANGI,poskota.net – Kembali beroperasi, normalisasi sungai menggunakan mesin penyedot pasir yang berada di Dam takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Material berupa pasir hasil normalisasi yang merupakan aset pemerintah kembali diperjual belikan.
Dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir curian tersebut juga nampak leluasa mengantri disepanjang jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami menduga ada oknum yang membekingi, sehingga pelaku normalisasi ilegal merasa tak akan tersentuh hukum,” ucap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, Zamroni SH, Senin (27/4/2020).
Praktik ala kebal hukum dari para pelaku normalisasi ilegal dan pencurian pasir pemerintah ini terungkap saat ormas loreng oranye melakukan investigasi di Desa Balak, Kecamatan Songgon. Disitu mereka mendapati aktivitas yang mengarah pada tindak pidana tersebut bisa kembali berjalan. Padahal, lokasi normalisasi berada tepat ditepi jalan raya. Serta hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Songgon.
“Kita sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga sebagai penanggung jawab normalisasi ilegal, segera kita laporkan ke Polresta Banyuwangi,” ungkap Zamroni.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Deddy Koerniawan ST, menegaskan bahwa aktivitas normalisasi sungai di Dam Takir, murni ilegal. Dan proses jual beli material pasir hasil penyedotan adalah murni pencurian terhadap aset pemerintah.
“Sudah saya laporkan ke Satpol PP, kami juga sudah kirim surat penghentian,” katanya.
Menurutnya, aksi pencurian material pasir milik negara tersebut merupakan tindak pidana murni. Yang bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum. Sedang terkait normalisasi ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir, Deddy menilai hal itu sangat membahayakan kelestarian sungai dan sepadan.
“Bisa berbahaya, air dan tanah bisa ikut kesedot, plengsengan bisa ambrol, dan selama ini Dinas Pengairan tidak pernah melakukan normalisasi menggunakan mesin penyedot pasir, dinas selalu menggunakan Excavator,” terangnya.
Kepada wartawan, Kasie Penyidikan dan Panindakan Satpol PP Banyuwangi, Rifai, mengaku sudah melakukan penutupan terhadap praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir. Termasuk melakukan pemasangan garis Satpol PP.
“Sudah kami tutup, tapi beroperasi kembali, seharusnya sudah bisa ditindak oleh kepolisian,” katanya.
Informasi dilapangan, normalisasi sungai ilegal di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dimotori ileh Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat, H Ansori dan seorang pemuda bernama Mitra Gastoko alias Koko. Keduanya disebut-sebut sebagai penanggung jawab sekaligus penyewa mesin penyedot pasir. Sekaligus pengelola uang hasil jual beli material pasir milik pemerintah.
Namun sayang, baik H Ansori maupun Mitra Gastoko, menolak menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengaku akan memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi normalisasi ilegal dan pencuriana material pasir milik pemerintah di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon. Atau yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Songgon.
“Segera kami cek ke lapangan,” tegasnya.