Bengkok Desa Tambong Banyuwangi Tidak Disewakan, Namun Dikelola Kades — poskota.net
instagram youtube
logo

Bengkok Desa Tambong Banyuwangi Tidak Disewakan, Namun Dikelola Kades

Selasa, 28 April 2020 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Penjelasan Kepala Desa (Kades) Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Agus Hermawan, tentang Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok diwilayahnya tidak disewakan.

Kades Tambong mengklaim prosedur pengelolaan bengkok diwilayahnya sudah sesuai aturan. Khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Kepala Desa Tambong Agus Herwanan, mengakui bahwa pengelolaan bengkok seluas 6,9 hektar tersebut dilakukan belum atau tanpa didasari dengan Peraturan Desa (Perdes).

“Sedang Pak Mirso itu hanya pekerja saya, kebutuhan sehari-hari yang mencukupi saya, sejak dulu disini pengelolaan bengkok memang tidak ada Perdes nya,” ucapnya, Selasa (28/4/2020).

Agus juga menyebutkan, karena bengkok Desa Tambong dikelola sendiri oleh dirinya selaku kades, maka tidak membutuhkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“BPD cukup mengetahui saja,” ungkapnya, diamini oleh Ketua dan Sekretaris BPD Desa Tambong, Kholid dan Ta’in serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.

Ketua BPD Desa Tambong, Khalid menambahkan, pihaknya punya alasan kenapa tenaga pengelola tanah bengkok dipilih dari luar desa. Yakni guna menghindari kesan pilih kasih.

“Karena pernah ada beberapa warga yang usul untuk mengelola bengkok, kalau dikasihkan kesalah satu, nanti yang lain iri, dan bisa jadi gesekan. Makanya pengelola kita ambil dari warga luar Tambong,” katanya.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dan pada Pasal 11 ayat 3, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Pada Pasal 11 ayat 3 Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disitu juga ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Dimana disitu tertuang mulai perencanaan, pembiayaan hingga keuntungan.

Dan baik pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tidak satu pun menyebut adanya pemanfaatan TKD atau bengkok oleh Kades pribadi. Yang ada adalah pemanfaatan secara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Itu pun harus didasari dengan Perdes.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB