Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Penjelasan Kepala Desa (Kades) Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Agus Hermawan, tentang Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok diwilayahnya tidak disewakan.
Kades Tambong mengklaim prosedur pengelolaan bengkok diwilayahnya sudah sesuai aturan. Khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Kepala Desa Tambong Agus Herwanan, mengakui bahwa pengelolaan bengkok seluas 6,9 hektar tersebut dilakukan belum atau tanpa didasari dengan Peraturan Desa (Perdes).
“Sedang Pak Mirso itu hanya pekerja saya, kebutuhan sehari-hari yang mencukupi saya, sejak dulu disini pengelolaan bengkok memang tidak ada Perdes nya,” ucapnya, Selasa (28/4/2020).
Agus juga menyebutkan, karena bengkok Desa Tambong dikelola sendiri oleh dirinya selaku kades, maka tidak membutuhkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD cukup mengetahui saja,” ungkapnya, diamini oleh Ketua dan Sekretaris BPD Desa Tambong, Kholid dan Ta’in serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.
Ketua BPD Desa Tambong, Khalid menambahkan, pihaknya punya alasan kenapa tenaga pengelola tanah bengkok dipilih dari luar desa. Yakni guna menghindari kesan pilih kasih.
“Karena pernah ada beberapa warga yang usul untuk mengelola bengkok, kalau dikasihkan kesalah satu, nanti yang lain iri, dan bisa jadi gesekan. Makanya pengelola kita ambil dari warga luar Tambong,” katanya.
Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dan pada Pasal 11 ayat 3, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Pada Pasal 11 ayat 3 Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disitu juga ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Dimana disitu tertuang mulai perencanaan, pembiayaan hingga keuntungan.
Dan baik pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tidak satu pun menyebut adanya pemanfaatan TKD atau bengkok oleh Kades pribadi. Yang ada adalah pemanfaatan secara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Itu pun harus didasari dengan Perdes.