Laporan: Prasetyo/Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) H Abdillah Rafsanjani, akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Dewan Pembina Asosiasi Armada Banyuwangi (AAMBI) Ridwan. Dimana dia menyebut bahwa hampir seluruh tambang galian C di Banyuwangi ilegal.
“Ini tudingan yang menyakitkan, masak warga Banyuwangi, bangun masjid, pondok pesantren, gedung pemerintah dan lainnya, pakai pasir ilegal,” katanya, Selasa (28/4/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, apa yang disampaikan Ridwan dianggap telah mencoreng citra baik masyarakat Bumi Blambangan. Serta nama harum Kabupaten Banyuwangi.
“Setahu kami, masyarakat Banyuwangi taat hukum, dan atas pernyataanya, Ridwan harus bisa membuktikan tambang mana yang legal dan mana tambang yang ilegal,” cetus Abdillah.
Dan jika dalam waktu 3 X 24 jam Ridwan tidak bisa membuktikan, maka Aspamin akan menempuh jalur hukum. Kecuali jika pria yang mengancam akan menyerbu markas Pemuda Pancasila tersebut bersedia meminta maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Aspamin menambahkan, jika seandainya tudingan Ridwan benar menurut hukum, maka bisa diartikan bahwa Kapolresta Banyuwangi dan Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah melakukan pembiaran.
“Karena kita hidup di negara hukum, semestinya menjunjung tinggi hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait rencana laporan Aspamin, Dewan Pembina AAMBI, Ridwan, menolak berkomentar.