Laporan :Amir Hutabarat
TARUTUNG,poskota.net-Pengurus DPD LSM Partroli Hukum Indonesia Taput,Audensi Ke Polres Tapanuli Utara,untuk mewujudkan kemitraan yang baik kedepan
Sesuai Peraturan Pemerintah RI No: 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat,Dalam pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.
Untuk itu mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.
Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi,”Jelas Ketua.
“Lanjut Ketua dalam rangka menjalankan peran serta roda organisasi LSM Patroli hukum Indonesia di taput dengan langkah membangun koordinasi untuk bermitra kepada semua pihak” adalah motto yang terus di tekankan MB Napitupulu, sebagai Ketua DPW Sumut LSM Patroli Hukum Indonesia kepada seluruh jajaran DPD di semua Kabupaten Daerah yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini yang di laksanakan oleh Saut Pasaribu sebagai Ketua DPD Tapanuli Utara LSM Patroli Hukum Indonesia.
Pada hari Selasa 28/04/2020 kepengurusan (KSB) Ketua, Sekretaris, Bendahara dan jajarannya DPD Taput LSM Patroli Hukum Indonesia menyambangi Mapolres Tapanuli Utara untuk Audensi/silaturahmi sebagai wujud kemitraan.
“Dalam hal ini seluruh kepengurusan LSM Patroli Hukum Indonesia DPD Taput tersebut di terima oleh Kapolres yang di wakili oleh Kasubbag Humas Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing.
Aiptu W Baringbing menyambut baik hal Audensi tersebut, dan memberikan pesan “Agar dapat bermitra dengan baik dengan Kepolisian, juga dapat Memonitoring baik kinerja Pemerintahan,Polri,TNI dan Instansi yang lain dengan Baik dan cara-cara yang benar”.
Saut Pasaribu juga mengungkapkan banyak terima kasih kepada Polres Taput yang telah menjadi mitra kerja dan menjadi bapak kami, untuk membimbing kami, mengarahkan kami untuk dapat berkerja sesuai Tupoksi (Tugas,Pokok, Fungsi) kami.
Sehingga dengan kehadiran LSM Patroli Hukum Indonesia di Taput ini,dapat menampung Aspirasi masyarakat Tapanuli Utara untuk menjadikan Tapanuli Utara semakin maju dan berkembang.
Kemudian LSM Patroli Hukum Turut Serta mendukung Pemerintah dan Pihak Penegak hukum,khusus Polres Taput (POLRI) dalam menjaga kenyamanan Kamtibmas dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk Penanggulangan pencegahan melawan pandemi covid-19 yang Sedang kita alami saat ini,”Pungkas Ketua mengakhiri Audensi.