Laporan : Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Dengan Barang Bukti 19 Kilogram Melibatkan Napi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, berawal informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya Tindak Pidana Narkoba di Kedai Kopi Sue yang beralamat di daerah Jalan H. Lebar, Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 3 Kompol Malvino E. Yusticia, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencari tahu identitas pelaku.
Hasil Penyelidikan, pada hari Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat dan mengamankan tersangka ZH yang meletakkan 1 kantong plastik kresek warna merah di depan kedai Kopi Sue.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.15 WIB datang seseorang yang mencurigakan akan mengambil plastik tersebut, petugas mendekatinya, namun seseorang tersebut langsung kabur tanpa sempat mengambil tas plastik kresek tersebut. Petugas menginterogasi tersangka ZH dan setelah dibuka kantong plastik kresek warna merah ternyata berisi shabu seberat 5 Kg.
Selanjutnya petugas menggeledah dalam Kedai Kopi Sue dan ditemukan lagi 8 Kg shabu. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka ZH berupa shabu seberat 13 Kilogram.
Kasus terus dikembangkan dan muncul informasi adanya permintaan sabu sebanyak 6 Kg dari MY alias A (Napi Lapas) yang menghubungi tersangka ZH. Shabu kemudian disiapkan ZH dan dimasukkan di dalam tas Rangsel. Petugas selanjutnya melakukan Control Delivery.
Selang berapa lama datang sdr LH menggunakan 1 unit mobil Honda Brio warna Silver yang dikendarai oleh JS, lalu LH mengambil tas ransel tersebut. Mengetahui Polisi berusaha menangkapnya, dirinya berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Mendengar suara tembakan, JS berusaha kabur dengan 1 umur mobil Honda Brio warna Silver. Lalu dikejar oleh petugas dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhasil diamankan oleh petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka ZH dan berhasil ditemukan 5 Kg sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan Shabu/Meth seberat 19 Kg, dan 1 Unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol B-1717-ZFT.
Semua tersangka dan barang bukti sabu seberat total 19 Kg, di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.