Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net-Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya merazia travel gelap yang terpantau di pos penyekatan Cikarang Barat pada Jumat (1/5) malam. Dalam operasi itu, sebanyak 15 travel gelap berhasil di putar arah balik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi para pengemudi travel gelap ini dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (03/05).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, para penumpang dan travel itu juga sudah diminta untuk putar arah ke Jakarta. Pemilik travel juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. (Pemilik travel) Nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan,” pungkas Sambodo.
“Untuk dendanya, Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maksimal 500 ribu,” tutupnya