Laporan: Prasetyo
BANYUWANGI,poskota.net– Hariyadi, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, terpaksa menempuh jalur hukum. Kesabaranya habis lantaran mendadak muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah warisan peninggalan orang tuanya, Almarhum H Iksan.
SHM yang ujug-ujug mencuat tersebut diatas nama kan Suwito, yang tak lain adalah adik satu bapak beda ibu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah mengadu ke kantor desa, oleh pemerintah desa Suwito sudah dikirimi surat, tapi tidak hadir, namun malah diam-diam menemui pak kades. Karena tidak ada iktikad baik, terpaksa saya akan lapor polisi,” ucap Hariyadi, Selasa (5/5/2020).
Untuk diketahui, semasa hidup, Almarhum H Iksan pernah menikah sebanyak 3 kali. Pernikahan pertama, istri meninggal dunia dan dikaruniai 1 keturunan, yakni Hariyadi. Sedang Suwito adalah anak dari istri kedua. Dan pada pernikahan ketiga, almarhum memiliki 2 anak, Miarsih dan Kholik.
SHM yang tiba-tiba muncul dengan nama Suwito, bernomor 1144 tersebut atas tanah pesawahan seluas 3060 meter persegi di Dusun Bades, Desa Karangbendo. Yang merupakan hasil proses balik nama dari sertifikat sebelumnya, atas nama H Iksan.
Keterangan Hariyadi, riwayat tanah tersebut dibeli H Iksan semasa hidup dari uang hasil pengelolaan sawah lain yang dikumpulkan sejak pernikahan istri pertama.
“Lha kok tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama Suwito, katanya dibeli dari bapak pada tahun 2018, lha bapak kan sudah pikun, usia hampir 100 tahun, mana mungkin bisa menjual tanah, kami menduga ini ada rekayasa,” ungkap Hariyadi.
Atas kejadian ini, Hariyadi beserta ahli waris adiknya, Miarsih, sudah mengadu kepada Kepala Desa (Kades) Karangbendo, Budiharto. Pemerintah desa secara resmi pun telah berkirim surat kepada Suwito untuk bersedia hadir guna musyawarah. Namun alih-alih menghadiri, Suwito malah menemudi Kades Budiharto, secara pribadi.
“Pak Suwito mengatakan pada saya bahwa tanah tersebut dihibahkan, tapi sertifikat yang muncul Sertifikat Hak Milik, dan memalui proses jual beli. Yang pasti saya selaku Kepala Desa Karangbendo, tidak tahu menahu atas terbitnya sertifikat tersebut,” kata Kades Budiharto.
Proses pengurusan sertifikat, lanjutnya, melalui Notaris PPAT, Yoga Pandawa, yang berkantor di Perumahan Wahana Pengatigan Indah I, Blok A7, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Dan dalam sertifikat tertulis bahwa dalam pengurusan SHM balik nama dari H Iksan menjadi SHM milik Suwito, melalui akta jual beli Nomor 63/2018, tanggal 3 September 2018.
Dikonfirmasi terpisah, Notaris PPAT, Yoga Pandawa, mengakui bahwa dia yang mengurus sertifikat atas nama Suwito. Menurutnya, keterangan dalam sertifikat terdapat kesalahan. Yang diajukan adalah pengurusan sertifikat Hibah, tapi lantaran terjadi kesalahan input dari admin kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, yang terjadi malah proses balik nama dari SHM atas nama H Iksan menjadi SHM atas nama Suwito, dengan dasar akta jual beli.
“Itu akta hibah pak, bukan akta jual beli, ada kesalahan admin dari pertanahan tentang riwayat penerbitan sertifikat,” katanya.
Sayangnya, hingga kini Suwito belum bisa dikonfirmasi awak media.
Atas kejadian ini, masyarakat di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, menjadi resah dan was-was. Khawatir jika surat kemepilikan atas tanah milik mereka tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan diri maupun pihak pemerintah desa.
“Kami mendukung kasus seperti ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, jika tidak, dikhawatirkan sertifikat warga bisa-bisa berubah kepemilikan tanpa sepengetahuan,” cetus Hibul Hadi, salah satu tokoh masyarakat Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.