Laporan : Albert Hutagaol
LABUHANBATU RAYA,poskota.net
Tekap Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang diringkus dengan Laporan Polisi, nomor : LP/20/V/2020/SU/RES-LBH/SEK KL-HILIR, tanggal 19 April 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS alias Robin (26), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Kualuh Hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Pesta Simarmata, Rabu (6/5/2020) menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (17/4/2020) sekira pukul 13.00. Saat itu, korban bernama Aslan warga Kecamatan Kualuh Hilir sedang menguras parit.
Tak lama kemudian tersangka datang dan tanpa banyak tanya langsung menganiaya korban dengan cara meninju dan menendang dada korban, sehingga korban jatuh tersungkur ke belakang kemudian tersangka pergi.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir/Ledong,” kata Kapolsek.