Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Lantas Polsek Bekasi Timur bersama Dishub, TNI, Satpol PP melaksanakan monitoring Pembatasan Sosial Berskalsa Besar (PSBB), di lokasi cek Poiny Tol Bekasi Timur II ,Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (07/06) .
Kegiatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19), dalam kegiatan itu petugas memberikan himbauan dan peringatan kepada pelanggar agar mematuhi berlakukannya perwal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di kota Bekasi mulai tanggal 15 sampai tgl 28 April 2020 dan diperpanjang dari tgl 29 April sd 12 Mei.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan cara humanis, yakni senyum salam dan sapa.
Kemudian mengimbau dan memperingatkan agar mengenakan masker dan melakukan Sosial Distancing, lebih baik di rumah jika serta hindari tempat berkerumun atau ( berkumpul)