Lapiran : Irfan
PROBOLINGGO,poskota.net- Upaya pengungkapan sindikat perijinan usaha gaharu di kecamatan Dringu terus bergulir.
Pasalnya ada beberapa oknum yang diketahui sebagai Marjin (Makelar Perijinan), kini Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) buka layanan pengaduan untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh para Marjin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen AMPP Kamari, SE. Menyampaikan hal itu, menurutnya sekelompok oknum Marjin yang diduga merugikan pemerintah kabupaten Probolinggo dalam pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu harus dihentikan.
“Selain merugikan pemerintah juga merugikan para pelaku usaha yang tertib ijin, ini harus diungkap dan diberi sanksi” Ucap Kamari Minggu (10/5).
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini ada tujuh pelaku usaha yang mengadu pada dirinya jadi korban Marjin, ke semua korban adalah pelaku usaha gaharu yang ada di kecamatan Dringu.
“Untuk sementara ada tujuh pelaku usaha yang mengadu ke saya,semua pelaku usaha gaharu dikecamatan Dringu, saya yakin masih banyak korban yang lain, maka dari itu saya buka layanan pengaduan untuk mereka” katanya.
“Sudah tidak terhitung jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para marjin ini dari para pengurus ijin, mereka (red: pelaku usaha) sebenarnya adalah orang-orang yang tertib ijin, namun sayang mala jadi korban, mulai yang dari bulanan sampai ada yang tahunan ijinya belum selesai kan kasihan”. Lanjut Kamari.
Kamari mengatakan selain perijinan usaha gaharu, para Marjin diduga bermain di banyak perijinan yang lain, kesimpulan itu dia ambil setelah melihat beberapa bukti dan pengakuan dari beberapa pihak yang dikumpulkan.
“Tidak hanya perijinan gaharu, dari bukti dan informasi yang terkumpul para marjin diduga bermain di banyak perijinan yang lain”
“Kuat dugaan mereka juga bermain ditanda tangan, tapi masih butuh proses penelitian lebih lanjut untuk pembuktiannya, apa tanda tangan itu palsu atau asli, kita akan uji nanti. Saya imbau siapa saja yang merasa di rugikan silakan hubungi di nomor layanan WA 0815 3528 2904” ujar Kamari.
Selain itu kamari berharap juga ada ketegasan dari pihak satpol PP, menurutnya jangan ada pembiaran kepada pelaku usaha yang melakukan operasi sebelum kantongi ijin, menurutnya jika ada pembiaran sama halnya dengan pelemahan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD.
“Satpol PP sebagai penegak perda juga harus tegas, jangan kasih celah kepada mereka yang belum kantongi ijin untuk beropresai, karena ini menyangkut langsung terhadap penimgkatan PAD” pungkasnya.