HUKUM PERDA DIKOTA TANGERANG TEBANG PILIH
TANGERANG,poskota.net — Dalam rangka memutus mata rantai (Covid19) Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan upaya pencegahan agar masyarakat dapat mematuhi himbauan dan aturan terkait menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1 meter
Pemerintah Kota Tangerang untuk menerapkan berbagai cara untuk memutus mata rantai covid 19 tidak juga harus mengorbankan warga masyarakatnya seperti adanya penutupan bahkan penyegelan terhadap warung nasi (warteg) seperti yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terjadi ketika petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Bapak Ali bersama petugas Tramtib Kecamatan Karawaci melakukan penutupan dan penyegelan warung Tegal (warteg) Kharisma di jalan Proklamasi RT 09/RW 05 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang di laksanakan pada ada hari Jumat siang pukul 11.30 WIB.
Warung Tegal (warteg) Kharisma tersebut di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Tangerang yang pada saat itu bersama Tramtib Kecamatan Karawaci dengan alasan tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 15/05/2020
“Kami tidak terima warung kami ditutup karena tidak mengetahui kesalahan kami apa, harusnya petugas memberitahukan kami, paling tidak mensosialisasikan tentang himbauan atau aturan” ucap asih dengan nada kecewa.
Ita dan Asih sebagai Pemilik warung saat di konfirmasi oleh atas kejadian ini merasa diperlakukan tidak adil oleh bapak petugas satpol PP itu, karena hanya warung saya saja yang ditutup bahkan disegel sementara warung nasi lainnya tidak di segel.
“Ini benar – benar tidak adil, saya meminta keadilan, kalau mau tutup warung nasi harus ditutup semuanya jangan warung saya aja, itu namannya tebang pilih dan tidak adil”. Ujar mbak Asih dengan nada kesal.
Hasil pantauan awak media PosKota.net dilapangan bahwa penyegelan Warung Kharisma tersebut benar telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang sementara warung nasi lainnya tetap masih buka seperti biasa.
Gufron Selaku Kabid Gakumda di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Menjelaskan bahwa penyegelan terhadap warung tegal (warteg) kahrisma yang beralamat di jalan Proklamasi RT 09/RW 05 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
Hanya berbentuk penyegelan sementara dan apabila sih pemilik warteg sudah membuat pernyataan mendukung aturan PSBB maka kita akan buka kembali,
“Dan itu berlaku bagi semua rumah makan yang tidak mengikuti aturan PSBB,” tegasnya.
Pahal dari survey yang dilakukan oleh wartawan Poskota.net sangat banyak warung nasi yang menjadi tempat nongkrong ( makan di tempat ) oleh para pembeli dan masih banyak juga hasil pemberitaan beberapa media mengenai pembangunan gedung dan tower tanpa ijin, tapi tak pernah ada satupun tindakan dari Satpol PP sebagai penegak perda di kota tangerang.
Bahkan Bpk.H. Turidi Susanto wakil ketua DPRD kota Tangerang mengatakan semua jenis bangunan yang ada di Kota Tangerang harus disegel atau dirubuhkan, namun sampai sekarang dari setiap pemberitaan mengenai bangunan tanpa ijin masih belum tersentuh oleh Satpol PP Kota tangerang.