HUKUM PERDA DIKOTA TANGERANG TEBANG PILIH — poskota.net
instagram youtube
logo

HUKUM PERDA DIKOTA TANGERANG TEBANG PILIH

Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM PERDA DIKOTA TANGERANG TEBANG PILIH

TANGERANG,poskota.net — Dalam rangka memutus mata rantai (Covid19) Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan upaya pencegahan agar masyarakat dapat mematuhi himbauan dan aturan terkait menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1 meter

Pemerintah Kota Tangerang untuk menerapkan berbagai cara untuk memutus mata rantai covid 19 tidak juga harus mengorbankan warga masyarakatnya seperti adanya penutupan bahkan penyegelan terhadap warung nasi (warteg) seperti yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi ketika petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Bapak Ali bersama petugas Tramtib Kecamatan Karawaci melakukan penutupan dan penyegelan warung Tegal (warteg) Kharisma di jalan Proklamasi RT 09/RW 05 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang di laksanakan pada ada hari Jumat siang pukul 11.30 WIB.

Warung Tegal (warteg) Kharisma tersebut di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Tangerang yang pada saat itu bersama Tramtib Kecamatan Karawaci dengan alasan tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 15/05/2020

“Kami tidak terima warung kami ditutup karena tidak mengetahui kesalahan kami apa, harusnya petugas memberitahukan kami, paling tidak mensosialisasikan tentang himbauan atau aturan” ucap asih dengan nada kecewa.

Ita dan Asih sebagai Pemilik warung saat di konfirmasi oleh atas kejadian ini merasa diperlakukan tidak adil oleh bapak petugas satpol PP itu, karena hanya warung saya saja yang ditutup bahkan disegel sementara warung nasi lainnya tidak di segel.

“Ini benar – benar tidak adil, saya meminta keadilan, kalau mau tutup warung nasi harus ditutup semuanya jangan warung saya aja, itu namannya tebang pilih dan tidak adil”. Ujar mbak Asih dengan nada kesal.

Hasil pantauan awak media PosKota.net dilapangan bahwa penyegelan Warung Kharisma tersebut benar telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang sementara warung nasi lainnya tetap masih buka seperti biasa.

Gufron Selaku Kabid Gakumda di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Menjelaskan bahwa penyegelan terhadap warung tegal (warteg) kahrisma yang beralamat di jalan Proklamasi RT 09/RW 05 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang

Hanya berbentuk penyegelan sementara dan apabila sih pemilik warteg sudah membuat pernyataan mendukung aturan PSBB maka kita akan buka kembali,

“Dan itu berlaku bagi semua rumah makan yang tidak mengikuti aturan PSBB,” tegasnya.

Pahal dari survey yang dilakukan oleh wartawan Poskota.net sangat banyak warung nasi yang menjadi tempat nongkrong ( makan di tempat ) oleh para pembeli dan masih banyak juga hasil pemberitaan beberapa media mengenai pembangunan gedung dan tower tanpa ijin, tapi tak pernah ada satupun tindakan dari Satpol PP sebagai penegak perda di kota tangerang.

Bahkan Bpk.H. Turidi Susanto wakil ketua DPRD kota Tangerang mengatakan semua jenis bangunan yang ada di Kota Tangerang harus disegel atau dirubuhkan, namun sampai sekarang dari setiap pemberitaan mengenai bangunan tanpa ijin masih belum tersentuh oleh Satpol PP Kota tangerang.

Berita Terkait

Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Provinsi Sumut: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kegiatan Komoditas Batuan Pertambangan Pasir di Nagori Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WIB

Proyek Parit Pasangan di Nagori Dolog Kahean Kecamatan Tapian Dolog Kabupaten Simalungun Diduga Tidak Sesuai Dengan RAB

Selasa, 9 September 2025 - 20:25 WIB

Rekonstruksi Jalan Simpang Dolog Marangir – Laras, Kec. Dolog Batu Nanggar, Kab. Simalungun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:18 WIB

*Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat*

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Di Simalungun Pelatihan BUMNag: Potensi Keuntungan Besar atau Penipuan Terselubung?*

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:07 WIB

CV Jaya Anugerah Memberdayakan 90% Warga Sekitar di Bosar Nauli Kabupaten Simalungun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Pelayanan Terbaik dari SPBU 14211289 Dinagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:02 WIB

*Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Simamora Sebagai Sekda Simalungun*

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Diduga di Bekingi toko Obat Pramadol Bebas Jualan di Tangsel

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:42 WIB