P3HI dapat Mengajukan Sumpah Advokat — poskota.net
instagram youtube
logo

P3HI dapat Mengajukan Sumpah Advokat

Selasa, 17 Desember 2019 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia dapat Melakukan Sumpah Advokat P3HI

Tudingan beberapa kalangan advokat-advokat senior di Kalimantan Selatan terhadap klaim hanya organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi dan menganggap Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) adalah merupakan tindakan tidak berdasarkan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh Saiful Anam pengamat Politik dan Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Dia menegaskan, Pengadilan Tinggi wajib melakukan sumpah advokat dari organisasi manapun sepanjang surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, belum dicabut oleh Mahkamah Agung.

“Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia wajib melakukan sumpah Advokat dari organisasi manapun, termasuk P3HI dengan dasar hukumnya jelas surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, sepanjang surat tersebut belum dicabut maka jelas organisasi advokat menganut system multibar atau tidak lagi single bar,” ungkap Saiful Anam di Jakarta Senin (16/12/2019).

Lebih lanjut Saiful Anam mengatakan, tidak ada aturan hukum maupun putusan MK yang menghalagi untuk tidak melakukan sumpah terhadap seluruh organisasi advokat yang telah memenuhi syarat yakni telah mengikuti pendidikan profesi advokat yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum dengan minimal akreditasi B dan telah dinyatakan lulus mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

“Tidak ada aturan hukum maupun putusan MK yang dapat menghalagi organisasi advokat untuk mengajukan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Justru putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 sejalan dengan Putusan MK sebelumnya yakni konsisten mengutip pertimbangan Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015. Sehingga seluruh organisasi advokat yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” tuturnya.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Saiful Anam mengatakan tidak mungkin Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan melakukan penolakan.

Pengadilan Tinggi, menurut Saiful Anam, tetap akan berpedoman pada surat KMA Nomort 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.

“Saya kira tidak perlu risau, Pengadilan Tinggi tidak mungkin menolak sumpah advokat yang diajukan oleh Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Karena Pengadilan Tinggi tetap berpedoman pada surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015,” jelasnya.

Seperti diketahui Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) akan mengajukan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikarenakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:43 WIB

# Kasih Sayang Bhayangkara: Polres Simalungun Bagikan 350 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Erha Clinic dan RSUP Dr Sitanala Adakan Operasi Mata Katarak Gratis Buat Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:47 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB