Negara Harus Bertindak Atas Larangan Perayaan Natal Dan Tahun Baru di Sumbar — poskota.net
instagram youtube
logo

Negara Harus Bertindak Atas Larangan Perayaan Natal Dan Tahun Baru di Sumbar

Rabu, 18 Desember 2019 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: choky

BOGOR,poskota.net- Pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, fakta pahit yang harus disikapi secara serius oleh negara.

Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mengatakan peristiwa itu tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi,” ungkap Sugeng.

Konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 “menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Senada dengan itu, jaminan hak atas KBB termaktub dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).

Jaminan penghormatan hak atas KBB dalam berbagai instrumen hukum tersebut merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara. Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect) hak asasi manusia, melindungi (the obligation to protect), memenuhi (the obligation to fulfill), dan memajukan mengembangkan meningkatkan (the obligation to promote) HAM.

Dalih negara yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah setempat dengan mengatakan mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan.

“Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto melalui telepon di Padang, Selasa (17/12/2019).

Menunjukkan bahwa negara mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab untuk memperlindungan (the obligation to protect) hak atas KBB penduduk setempat yang adalah warga negara Indonesia.

Alasan ketiadaan “izin perayaan dan ibadah Natal yang dilakukan di rumah salah satu umat”, justru mereduksi hak dasar manusia ke wilayah administrastif. Sementara alasan “situasi yang tidak kondusif”, justru menunjukkan bahwa negara tidak punya kuasa (power) melaksanakan kewajibanny untuk melindungi warga negara.

Kewajiban untuk melindungi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah individu atau kelompok lain melanggar hak atas KBB. Ironisnya, praktik pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1985.

“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin,” tegasnya.

“Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” tambah Sudarto kembali.

Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer,” tandansya.

Lantas kemana dan dimana peran negara untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara?Berdasarkan hal-hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Mendesak pemerintah pusat untuk memotong transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pemda Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, karena pelarangan Natal 2019 dan tahun baru merupakan tindakan intoleran yang dapat menghambat kebijakan strategi pembangunan nasional

Mendesak negara melalui aparaturnya untuk segara memberikan perlindungan dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru sebagai hak atas KBB terhadap seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Mendesak pemerintah tidak kalah dan mengalah terhadap individu atau kelompok yang membatasi atau melarang hak asasi yang melekat bagi setiap orang

Meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran yang sama dalam menjunjung tinggi semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sebagai ikatan emosional anak bangsa demi terciptanya persatuan Indonesia

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:43 WIB

# Kasih Sayang Bhayangkara: Polres Simalungun Bagikan 350 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Erha Clinic dan RSUP Dr Sitanala Adakan Operasi Mata Katarak Gratis Buat Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:47 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB