Modus Pungli Di SMAN.1 Tarumajaya Kab Bekasi di Tengah Pandemi Covid19 — poskota.net
instagram youtube
logo

Modus Pungli Di SMAN.1 Tarumajaya Kab Bekasi di Tengah Pandemi Covid19

Rabu, 5 Agustus 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan.

BEKASI,poskota.net-Dalam masa keprihatinan sudah selayaknya kita memiliki rasa simpati empati dan bahkan menyebarkan semangat nilai sosial tinggi antar sesama elemen masyarakat.

Ironi bagi dunia pendidikan di Kab Bekasi masih ada berbagai macam modus modus yang direncanakan untuk memungut biaya bagi orangtua siswa seperti: uang photo, legalisisir , tour, buku tahunan, baju bahkan meneruskan pemungutan sumbangan pendidikan atau SPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini dari penelusuran poskota.net di SMAN 1 Tarumajaya Kab Bekasi Prov Jawa Barat diduga masih melaksanakan pungutan dengan berbagai macam dalih seperti biaya legalisir dan sampul buku ( Rp.50000) bahkan sumbangan pendidikan sebesar Rp.150.000 khusus untuk kelas XII.

Beberapa siswa yang tidak mau disebutkan namanya kepada poskota.net beberapa waktu lalu menyatakan ” ya pak kita masih dimintain bayaran Rp.150.000 perbulan dan Rp.50.000 untuk legalisir serta sampul buku harus bayar akunya”.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Wakasek Humas SMAN 1 Tarumajaya Winanti melalui sambungan Whats App( WA) tidak membalas bahkan dihubungi tidak menjawab.
Jika ini terbukti dilakukan kepada Kepala Dinas SMA/ SMK Prov Jawa Barat diharapkan bertindak tegas karena ini modus pungutan untuk mengambil keuntungan. Dalam adaptasi setelah mutasi besar besaran kepala sekolah di SLB,SMK,dan SMA beberapa waktu lalu kuat dugaan dalam serah terima antar kepsek mengalami banyak kendala dan bahkan ada info beberapa kepala sekolah diperiksa inspektorat dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sampai saat ini Kepala Sekolah SMAN 1 Tarumajaya Riagung Prastyo S.Si M.Pd belum memberikan klarifikasi mengenai hal ini bahkan melalui Wakasek Humas Winanti juga demikian.

Perlu diketahui Sesuai Pergub No 43 th 2020 tentang Juknis Pemberian Biaya Operasional Daerah Pada SMA/SMK /SLB tanggal 20 Mei 2020 yang sudah direalisasikan 6 Juli 2020 sudah masuk rekening sekolah ini menjadi biaya tambahan operasional sekolah dalam kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB