Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota.net- Pemeritah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD untuk pengecoran pelebaran Jalan Raya Setu di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bahwa kegiatan tersebut tidak terpasang papan plang proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai tetuang dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, bahwa semua ini adalah ketidak tegasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kabid Wasdal dan PPK maupun PPTK tehadap Pengawasan Dinas dan Konsultan untuk melakukan Pengawasan Insfrastuktur di Jalan Raya Setu wilayah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena Kepala Dinas dan Kabid Wasdal PUPR diduga tidak Profesional menempatkan Pengawas dan Konsultan dalam Pengawasan kegiatan pengecoran pelebaran Jalan Raya diwilayah Setu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Bahwa dalam pantauan Wartawan, terkait kegiatan pengecoran pelebaran Jalan Raya Setu, bahwa diduga pihak Pengawasan Dinas dan Konsultan serta Pelaksana dan PPTK melakukan pembiaran di kegiatan pelebaran Jalan Raya Setu.
Sebab tidak terpasang papan plang proyek di lokasi kegiatan, maka dapat diduga keras ini semua adalah tidak Profesionalnya Kepala Dinas serta PPTK, PPK menepatkan
Konsultan dan Pengawas pada kegiatan Pelebaran Jalan Raya Setu tersebut
Karena pihak Pemborong yang mengerjakan kegiatan di wilayah Setu terindikasi dapat mencuri Volume untuk merampok Uang Rakyat.
Bahwa Kepala Dinas PUPR dan PPK diduga tidak tegas kepada Konsultan dan Pengawas melakukan penegoran kepada pihak Pemborong yang mengerjakan kegiatan pelebaran Jalan Raya Setu, karena Pengawas dan Konsultan serta PPTK dan PPK dapat diindikasi telah dikebiri oleh Pemborong terkait kegiatan pengecoran pelebaran Jalan Raya Setu yang dialokasikan dari Dana APBD.
Dengan adanya kegiatan pelebaran Jalan Raya diwilayah Setu, Kami menduga keras ada unsur pembiaran oleh Kepala Dinas PUPR dan PPK serta PPTK kepada pihak Pemborong, agar dapat melakukan kecurangan Volume untuk merampok Uang Rakyat.