Niba KSPSI Sulsel Geruduk Kantor BTN dan BKP Makassar — poskota.net
instagram youtube
logo

Niba KSPSI Sulsel Geruduk Kantor BTN dan BKP Makassar

Senin, 23 Desember 2019 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Danil Iskandar

MAKASSAR,poskota.net- Federasi serikat pekerja NIBA KSPSI sulsel gelar konferensi pers di warkop Dottoro jl. Veteran selatan, Minggu (22/12/19).

Dalam konferensi kali ini, FSP NIBA KSPSI akan menggelar aksi demo unjuk rasa di PT. Binayasa karya pratama makassar yang merupakan anak perusahaan/mitra Bank BTN, dan aksi demo akan digelar pada tgl 30 s/d 31 desember 2019 mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menyikapi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak saudara Mustaan Effendy dan menyikapi masalah ketenagakerjaan terkait outsourcing yang dilakasanakan oleh Bank BTN selaku pemberi kerja dan PT. BKP selaku penyedia tenaga kerja/pemborongan.

Dimana kami melihat bahwa pelaksanaan peraturan menteri (permen) tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang “syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”, ini belum dilaksanakan dengan baik oleh pihak Bank BTN (pemberi kerja) dan PT. BKP selaku penyedia tenaga kerja/pemborongan.

“Karena ada beberapa jenis pekerjaan yang dilaksanakan tidak termuat/tidak sesuai dengan permen 19 tahun 2012 contohnya seperti di unit collection, menurut kami ini tidak termasuk bagian dari permen 19 yang bisa diserahkan/diborongkan kepada penyedia jasa tenaga kerja, _”ujar Mulyadi_

Sudah cukup jelas pada permen tenaga kerja no.19 tahun 2012 tentang penyediaan jasa pekerja/buruh, pada pasal 17 ayat (3)

Dalam pelaksanaan sistem outsourcing di PT. BKP makassar belum melaksanakan hak hak pekerja sepenuhnya. Adapun tuntutan yang dilakukan oleh pekerja/anggota NIBA KSPSI sulsel yang ada di PT. BKP makassar, dimana tidak adanya keadilan didalam unit kerjanya, tuntutan tersebut yakni

Masalah kontrak kerja, dalam permen 19 tahun 2012 tentang outsourcing, syarat kerja yang bisa dipakai adalah dalam bentuk Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 3 tahun bekerja dan sudah puluhan tahun bekerja, hanya dikontrak terus menerus (tidak dijadikan karyawan tetap). “Ini yang menjadi pertanyaan kami di NIBA KSPSI dan Warning buat PT. BKP”.

PHK sepihak terhadap pekerja dan tidak diberikan hak pesangon sesuai dengan undang undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Upah cuti di unit collection tidak dibayarkan, sedangkan di unit lain dibayarkan upah cutinya 1 bulan upah

Tunjangan hari raya (THR) di unit collection cuma dibayarkan 1 bulan upah, sedangkan di unit lain dibayarkan 2 bulan upah.

Dan sudah cukup jelas pada UU Ketenagakerjaan no.13 thn 2003 pada pasal 6 _”Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.

Lembur pekerja cuma dibayarkan Rp. 6.000 per jam

Masalah surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahunan/bukti pemotongan pajak tahunan yang di laporkan oleh perusahaan tidak sesuai, contohnya pada penghasilan bruto yang tercantum seperti Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR dilaporkan sekian, padahal kenyataanya penghasilan tersebut yang diterima oleh pekerja tidak sesuai yang diterima oleh pekerja/tidak sesuai yang dilaporkan terutama di unit collection.

Pemotongan gaji pekerja yang tidak jelas, salah satunya, ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan kartu BPJS, gajinya disamakan dengan pekerja yang sudah ada potongan BPJSnya (gaji disamaratakan)

“Adanya intimidasi anggota serikat NIBA KSPSI yang dilakukan oleh pihak management PT. Binayasa karya pratama makassar, tujuannya agar pekerja yang tergabung dalam anggota serikat NIBA mundur dari serikatnya, _”jelas Mulyadi

Sudah cukup jelas pula pada permen nomor 19 tahun 2012 pasal 31 “Dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja.

“Maka pekerja/buruh dapat melakukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial, _”Tutup Mulyadi (sekretaris NIBA KSPSI).

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru