Dinas Kop UKM Taput: Bantu Terima Data Pelaku Usaha,Untuk Diusulkan — poskota.net
instagram youtube
logo

Dinas Kop UKM Taput: Bantu Terima Data Pelaku Usaha,Untuk Diusulkan

Selasa, 1 September 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Amir Hutabarat

TARUTUNG,poskota.net-Bergulirnya Program Banpres JOKO WIDODO Melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020

“Kadis Koperasi dan UKM Taput, Ir Marco TP Panggabean, M.Si.ketika dikonfirmasi diruang kerjanya menerangkan, bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga dikatakan Kadis,mekanisme penerimaan BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.Jumat 28/08

Dan Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening pelaku usaha penerima BPUM

Yang berhak menerima Program BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan

“Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
WNI,memiliki NIK,memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
“Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
Lembaga Pengusul BPUM meliputi:Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota,koperasi yang telah disahkan kementerian/lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK,lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)

“Tahapan penyaluran: Pengusulan calon penerima,pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
penetapan penerima,pencairan dana BPUM dan laporan penyaluran
Usulan calon penerima BPUM memuat data:
NIK,nama lengkap,alamat tempat tinggal,bidang usaha,nomor telepon

“Setelah data melalui proses pembersihan dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM dan mencarikan dana dengan :

langsung ke rekening penerima BPUM; atau melalui bank penyalur BPUM
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena:

Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro

“Data usulan dimaksud dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu: bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id

Cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima banpres produktif adalah:

Penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat

Terkait Proses pelayanan penerimaan data para pelaku usaha, untuk usulan BPUM yang dilaksanakan dinas koperasi UKM taput saat ini,tetap menerapkan SOP protokol kesehatan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,yang juga dijaga persion Petugas Satpol PP.

Dan juga disampaikan,sebelumnya untuk mempercepat dan membantu penerimaan data Para pelaku usaha mikro agar langsung melapor ke Kelurahan/kantor desa atau Dinas Koperasi dan UKM setempat dan lembaga lainya agar data dimasukkan ke dalam daftar calon penerima BPUM,”Jelas Kadis diruang kerjanya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB