Laporan: Amir Hutabarat
TARUTUNG,poskota.net-Bergulirnya Program Banpres JOKO WIDODO Melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020
“Kadis Koperasi dan UKM Taput, Ir Marco TP Panggabean, M.Si.ketika dikonfirmasi diruang kerjanya menerangkan, bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga dikatakan Kadis,mekanisme penerimaan BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.Jumat 28/08
Dan Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening pelaku usaha penerima BPUM
Yang berhak menerima Program BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
“Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
WNI,memiliki NIK,memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
“Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
Lembaga Pengusul BPUM meliputi:Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota,koperasi yang telah disahkan kementerian/lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK,lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)
“Tahapan penyaluran: Pengusulan calon penerima,pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
penetapan penerima,pencairan dana BPUM dan laporan penyaluran
Usulan calon penerima BPUM memuat data:
NIK,nama lengkap,alamat tempat tinggal,bidang usaha,nomor telepon
“Setelah data melalui proses pembersihan dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM dan mencarikan dana dengan :
langsung ke rekening penerima BPUM; atau melalui bank penyalur BPUM
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena:
Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro
“Data usulan dimaksud dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu: bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id
Cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima banpres produktif adalah:
Penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
Terkait Proses pelayanan penerimaan data para pelaku usaha, untuk usulan BPUM yang dilaksanakan dinas koperasi UKM taput saat ini,tetap menerapkan SOP protokol kesehatan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,yang juga dijaga persion Petugas Satpol PP.
Dan juga disampaikan,sebelumnya untuk mempercepat dan membantu penerimaan data Para pelaku usaha mikro agar langsung melapor ke Kelurahan/kantor desa atau Dinas Koperasi dan UKM setempat dan lembaga lainya agar data dimasukkan ke dalam daftar calon penerima BPUM,”Jelas Kadis diruang kerjanya.