Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Sembilan orang menjadi penghuni baru tahanan Mapolresta Banyuwangi setelah diamankan karena terlibat judi toto gelap (togel).
Pelaku ditangkap aparat di wilayah berbeda. diantaranya, HS warga Kecamatan Singojuruh, RM dan AM warga Kecamatan Muncar, serta SG, DD, BA, MA, MS, M yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wongsorejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli syber yang dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Sebanyak 9 orang pelaku judi togel kita amankan. Mereka ditangkap di 3 wilayah berbeda,” ucap Arman Asmara, Selasa (29/9/2020).
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan 3 situs judi online yang dipakai para pelaku. Selain menangkap pelaku, Arman menyebutkan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merk, uang tunai sebanyak Rp. 512 ribu, 2 kartu ATM yang berisi saldo sebesar Rp. 2 jt lebih, 5 lembar kertas rekapan togel, 1 buku rekapan togel, dan 1 buku rekening bank.
“Para tersangka kami jerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.