Uang Korupsi Dipakai Karaoke, Mantan Kepala BKI Cilegon Dibui Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Uang Korupsi Dipakai Karaoke, Mantan Kepala BKI Cilegon Dibui Polda Banten

Jumat, 5 November 2021 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (Poskota.Nwt/Dok Ist)

Press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (Poskota.Nwt/Dok Ist)

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

SERANG| – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Hal tersebut disampaikan saat press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi pada Kamis (04/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT. BKI Cabang Cilegon,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

“PT. BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” Kata Shinto.

Lebih lanjut Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.

“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Shinto.

Dalam pendalaman, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.

“Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO,”  ujar Shinto.

Selanjutnya Shinto menjelaskan modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” Imbuh Shinto.

Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya, ” ujar Shinto.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten pasti bertindak tegas terhadap koruptor dengan pasal berlapis sehingga pidana dapat diputus maksimal oleh hakim di pengadilan.

“Kami memberi warning kepada DPO MW (40 tahun), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,” ujar Shinto.

Shinto mengajak masyarakat untuk melakukan social control untuk menjaga uang negara diberdayakan dengan tepat untuk masyarakat.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jembatan Merah, Korban Alami Luka Parah
Polsek Perdagangan Jajaran Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Optimal dalam Menjaga Kamtibmas Melalui Upacara HUT RI ke-80
Polsek Tanah Jawa Sukses Gelar Upacara Aubade HUT RI ke-80, Perkuat Kamtibmas di Wilayah Simalungun
Bersama Aparatur Desa, Polsek Pakuhaji Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Sukses Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Blue Light Patrol, Nol Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Pelantikan Ranting Pramuka Mencintai Alam Menolong Sesama Bagian Dasa Darma

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Komunitas Peduli Lingkungan Lestari Tanam 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Asiknya Mengejar Layang -Layang Putus Keselamatan Jarang di Perhatikan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Jalan Sehat Meriahkan HUT-RI Ke 80 Bersama Pemdes Sindang Mukti Gandeng BNN Ciamis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Ciamis Menyerahkan Remisi bagi Napi Kelas IIB Ciamis di HUT-RI Ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Harapan Petani Hasil Panen Melimpah Ketika Tiba Musim Panen

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar*

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:48 WIB