LBH Pilar Laporkan PT.Astra Sedaya Finance ke OJK R.I, Didiuga Perbuatan Melawan Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

LBH Pilar Laporkan PT.Astra Sedaya Finance ke OJK R.I, Didiuga Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 4 November 2020 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: JB Gultom

Labuhanbatu,poskota.net,-Salah Satu perusahaan pembiayaan di Indonesia, PT. Astra Sedaya Finance atau sering dengan nama sebutan Lesing ACC yang berkantor di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan Repoblik Indonesia (OJK R.I). Seyogianya Lesing ACC ini, melakukan perbuatan melawan Hukum. Tidak mengindahkan Putusan BPSK yang telah berkekuatan Hukum tetap (Incraht).

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixon Tambunan dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Harris, Lesing ACC tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), agar mengembalikan 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU XENIA R. SPORTY MATIC, Type F651RV-GODFC (4X2) A/T (1300 CC) , Jenis Penumpang, Model MINIBUS, tahun pembuatan 2012, Isi Slinder 1298, Nomor Rangka MHKV1BB2JCK004693, Nomor Mesin DL86678, warna hitam Metalic, Nomor Polisi (Registrasi) BK 1599 YM, Nama Pemilik Klayen Kami DAUDSYAH.

Karena itu, Kami dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku Kuasa Hukum dari Daudsyah dengan berat hati melaporkan Lesing ACC ke OJK R.I, melalui J&T Express Rantauprapat. Jl. Jend. Ahmad Yani No.137c, Rantauprapat, Rantau Sel., Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara 21415.

” Siang ini sudah kita laporkan ke OJK R.I, melalui J&T Express Rantauprapat. Kami menilai Lesing ACC terkesan kebal terhadap Hukum, lihatlah aja sendiri, Putusan BPSK saja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilanggarnya” Kata Harris

Harris menambahakan bahwa laporan LBH Pilar No. 011/P/LBH-PILAR/X/2020 tujuan Pimpinan OJK R.I dengan salah satu tembusan kepada Pers, bermohon kepada Pimpinan OJK RI sebagaimana kewenangannya berdasarkan Undang-undang tersebut untuk mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015.

“ Melalui Laporan ini, kami bermohon kepada Pimpinan OJK RI, agar mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang atau Lesing ACC Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK”, Harapnya.

Dalam kasus ini, Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris berharap agar OJK merespon laporan yang telah dilayangkan dan tak hanya sampai disitu, ia akan terus menempuh semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan sekalipun harus berhadapan langsung dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, karena dianggap sudah jelas melanggar hukum.

“ Kita tak akan lengah dalam membela kepentingan klien kita, semoga saja OJK RI membaca laporan ini dan memberikan respon yang baik, sesuai dengan tuntutan kita yang ada didalam laporan ini. Bahkan tak hanya sampai disini, kita akan melaporkan kasus ini ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar ditutup saja Perusahaan itu” pungkasnya.

Sementara pihak PT. ACC cabang Rantau Prapat ketika hendak dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Karang Taruna Hipersal Gelar Turnamen Bola Voli

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Karang Taruna Hipersal Gelar Turnamen Bola Voli

Sabtu, 2 Agu 2025 - 21:13 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB