Laporan : Hermanto (Kabiro Pasuruan)
PASURUAN,poskota.net – Untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di area kecamatan Lumbang probolinggo semua jajaran 3 pilar dari Kepolisian ,TNI dan Satpol PP kecamatan melakukan opeasi masker di depan kantor kecamatan Lumbang .
Oprasi di mulai dari pukul 08.30 wib sampai pukul 10.00 Wib ,yang bertujuan mengingatkan pentingnya memakai masker ketika keluar rumah dan melakukan semua kegiatan di luar rumah .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oprasi ini menjaring beberapa warga yang tidak patuh dengan Protokol kesehatan untuk diberikan arahan semua warga yang terjaring di kumpulkan di Aula kantor kecamatan .agar kedepanya bisa mengetahui sangat pentingnya memakai Masker.KAPOLRES PASURUAN AKBP FERDY IRAWAN .SIK.M .SI memimpin langsung pemberian arahan kepada warga yang terjaring oprasi tersebut .
Semua warga yang terjaring oprasi diberikan masker gratis dan di kumpulkan diberikan arahan dan teguran bagi mereka yang terjaring saat ini jikalau terjaring lagi dalam oprasi berikutnya akan diberikan sangsi pidana seperri yang tercantum pada UU NO.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pada pasal 92,93 dan 95 yang menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi peyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta .bertujuan agar masyarakat lebih hati -hati pabila tidak patuhi aturan lagi.
Selain penegakan tersebut di wilayah PROBOLINGGO akan sering diadakan Kegiatan oprasi YUSTISI agar lebih cepat dalam pemutusan rantai penularan wabah penyakit terutama di lokasi kecamatan LUMBANG .selanjutnya warga yang terjaring oprasi di pulangkan dengan tetap memakai masker .yang telah di bagikan .