Pemusnahan Kosmetik Dan Miras Ilegal di Polres Bone — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemusnahan Kosmetik Dan Miras Ilegal di Polres Bone

Jumat, 3 Januari 2020 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fatma

KABUPATEN GOWA,poskota.net – Suatu bukti untuk masyarakat kab.Bone akan kinerja Polisi melalui Polres kabupaten Bone sesuai ( UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia ), Menjelang tahun baru melalui Kasat Narkoba Akp Zaki Sungkar, diadakan prosesi pemusnahan barang sitaan Polres Bone.

Diperkirakan sebanyak 689 botol miras berbagai merek hasil disitaan dihadapan media ini dimusnakan, serta turut pula puluhan liter ballo dan ratusan kosmetik ilegal hasil tangkapan Polres Bone tahun 2019 seperti yang di lontarkan sang kasat narkoba ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akp Zaki sungkar ” Polres Bone melakukan prosesi pemusnahan pe
miras serta kosmetik ilegal adalah agenda untuk di ketahui masyarakat ” ujar pada para awak media yang melakukan peliputan

Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres kompol Samsuddin Palulu,
Ratusan botol miras serta kosmetik ilegal dimusnahkan dihalaman polres bone jalan yos soedatso kabupaten bo ne kamis ( 2/1/2020) pukul-11.30.wita,
Pemusnaan miras dan kosmetik kali ini ada bukti nyata untuk bagi masyakat agar menghidari hal hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:54 WIB

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:09 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:25 WIB

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:41 WIB

Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:28 WIB

Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma

Senin, 16 Juni 2025 - 20:21 WIB

Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:52 WIB

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Berita Terbaru