Gadis Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi Sebagai Mucikari di Kota Batu — poskota.net
instagram youtube
logo

Gadis Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi Sebagai Mucikari di Kota Batu

Sabtu, 9 November 2019 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Gadis berusia 18 tahun ditangkap polisi sebagai muncikari dengan memperdagangkan mahasiswi dan siswi SMA kepada lelaki hidung belang di wilayah Kota Batu, Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono mengatakan terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan kemudian dilakukan dan puncaknya polisi menggerebek salah satu hotel. Di sana, polisi menemukan adanya tindak pidana prostitusi, yang melibatkan R sebagai penyedia jasa.
R selama ini diketahui telah memperdagangkan empat orang wanita. Masing-masing mahasiswi asal Malang dan Surabaya, dan dua gadis ABG lulusan SMA. Untuk tarif sekali kencan dibandrol seharga Rp 1 juta.

“Tarifnya Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Dari transaksi itu, PSK mendapatkan Rp 300 ribu dan muncikari Rp 700 ribu,” kata Hendro kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Ditambahkan Hendro, R yang merupakan warga Batu adalah lulusan SMA tahun 2018 lalu. Dia menjalankan bisnis esek-eseknya melalui aplikasi WhatsApp.

“Tidak membuat grup khusus, jadi ada seseorang menghubungi R mencari teman kencan, untuk berhubungan seksual. Dan R kemudian menawarkan teman wanitanya itu. Komunikasi dilakukan dengan menggunakan WhatsApp,” paparnya.

Polres Batu masih mengembangkan sepak terjang R dalam bisnis prostitusi ini. Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukannya sebanyak 4 kali saja.
“Kita akan menindak lanjuti apabila ada laporan atau informasi terkait kasus ini. Demi mewujudkan Kota Batu sebagai kota wisata yang bersih dari perbuatan yang melanggar tindak pidana. Termasuk prostitusi,” terangnya.

Selain mengamankan R, polisi juga menyita uang hasil transaksi, bukti transfer uang, serta kondom. Kini R harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Malang.

“Dia dijerat pasal 268 KUHP juncto pasal 506 tentang Prostitusi dan Perlindungan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB