Deretan Hukuman Oknum Anggota Polisi Akibat Pacaran dengan Mantan Istri Napi — poskota.net
instagram youtube
logo

Deretan Hukuman Oknum Anggota Polisi Akibat Pacaran dengan Mantan Istri Napi

Senin, 13 Desember 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fera

PALEMBANG,Poskota.net,- Oknum Anggota Polisi Bripka IS yang memiliki hubungan khusus (pacaran) dengan mantan Istri Narapidana berinisial IN mendapatkan sederetan hukuman

“Dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki Istri saat berpacaran dengan IN. Dari itulah Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa dia (Bripka IS,red) dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,”kata Kombes Pol Supriyadi di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait adanya laporan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN yang melaporkan Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN (20).

Bripka IS harus menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021) dan didapatkan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.

“Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.

Keduanya menjalin hubungan usai ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN. “Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.

Jadi antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan pacaran, hal ini ditambah tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.

Kejadian itu sendiri saat Bripka lepas dinas pada 27 September 2021 lalu. “Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang,” aku dia.

Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataannya akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja, Kabupaten OI.

“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial
Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat
Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB