Laporan: Patar P. Panjaitan
Poskota.Net
JAKARTA BARAT| – Pembentukan musyawarah kepemilihan ketua Rw 003, Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang di buka pada hari jumat tanggal (10/12/2021) , di jalan perumahan Taman Surya pegadungan, mengalami DEADLOCK, di ketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial (IB) Kelurahan Pegadungan, yang di tunjuk Lurah Pegadungan.
Menurut keterangan, 5 (Lima) RT mengangap banyak kejangalan undangan, musyawarah di beritahukan secara mendadak, Adapun musyawarah itu, dinyatakan berjalan tidak sesuai PERGUB, 171 tahun 2016, tentang pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Bahwa Rw tidak punya kewenangan untuk mengundang tokoh masyarakat, jelas itu menyalahi sebagaimana dalam PERGUB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan para RT, Jelas sekali itu telah melangar, sebagaiman dalam pergub. serta para yang hadir dalam musyawarah tersebut, dipertanyakan hadir 100 orang, undangan di dalam musyawarah tersebut. tidak mematuhi protokol kesehatan dengan bukti undangan yang melebihi kapasitas.
Hal ini di jelaskan oleh ketua, RT 01 (Siman), RT 02 (Sobar), Rt 09 (Kirno), RT 06 (Jaya Sahkti) dan RT 04 (Soefudin).
Menurutnya undangan yang asli bukan, toko masyarakat dan hanya udangan gelap . serta dalam mengudangan tokoh masyarakat RT tidak terlibatkan.
Red: Jun/Erwin