Satpol PP Jakarta Barat Membongkar Bangunan Gudang Tidak Sesuai IMB  — poskota.net
instagram youtube
logo

Satpol PP Jakarta Barat Membongkar Bangunan Gudang Tidak Sesuai IMB 

Jumat, 24 Desember 2021 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan: Patar P. Panjaitan

Poskota.Net

JAKARTA BARAT| – Pantauwan wartawan Poskota.Net di lokasi, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dari Walikota Jakarta Barat, Turun ke lokasi gudang, lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan, (IMB). yang di keluarkan, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kecamatan kalideres. bangunan gudang di Jalan Prepedan Kelurahan Kamal, Kecamatan kalideres, RT: 07/RW: 09, pada hari Rabu tanggal (22/12/2021), di bongkar petugas, Suku Dinas Penataan Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IMB yang di miliki peruntukannya sebagai rumah tinggal, tapi fakta dilapangan, bangunan tersebut menyerupai gudang,” kata petugas Sapol PP G, Sidabutar.

Pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan Surat Perintah Bongkar (SPB), kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan,

Namun pemilik bangunan mengabaikan, Peringatan yang telah dilayakan dan ditetapkan serta melanjutkan pembangunan gudang.

“Dari IMB yang telah dikantongi pemilik, tidak sesuai dengan kondisi Bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, kami pun akhirnya, mengambil tindakan pembongkaran,” ujar G, Sidabutar.

Lanjut G, Sidabutar, Sesuai dengan terdapat pada, PP,NO 36. Tahun 2005. Tentang peraturan pelaksana UU NO 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Sudah diatur oleh PERDA DKI Jakarta NO,7 tahun 2010, tentang bangunan , dan PERGUB DKI , jakarta , NO 128. Tahun 2012, tentang sanksi pelanggaran bangunan.

“Pemilik seharusnya menaati peraturan daerah terhadap izin yang berlaku di Ibukota, kalau izinnya rumah tinggal, jangan di bangun ruko, gudang ini jelas melanggar,” tegas G, Sidabutar.

“Pemerintah tidak akan, tinggal diam, pasti sanksi pembangunan akan di kenakan kepada pemilik,” pungkas G, Sidabutar.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB