Laporan Julham Harahap
BEKASI,poskota.net – Terkait Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras yang menjadi dikeluhkan Masyarakat Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang menjadi momok Masyarakat, bahwa Pemilik Usaha THM dan Toko Miras mengeluh adanya gejolak Masyarakat yang berada di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Bahwa diduga Masyarakat Perumahan Mutiara Gading Timur telah melakukan secara paksa penutupan Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Toko Miras yang diindikasikan telah melanggar Hukum sepihak, karena Masyarakat Mutiara Gading telah melakukan Pemasangan Plang / Spanduk yang bertuliskan “Kami Masyarakat Kampung Mustika Jaya Tidak Ridho Kampung Kami Di Racuni Miras” bunyai Spanduk yang terpasang di Jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tokoh Masyarakat Ust.Nanang Seno mengatakan, karena Masyarakat meminta agar THM dan Toko Miras segera ditutup oleh Penegak Hukum dan Pemerintah.
Ust.Nanang Seno selaku Tokoh Masyarakat menjelaskan, bahwa sebagai keresahan Masyarakat wilayah Perumahan Mutiara Gading Timur adanya Tempat Hiburan Malama dan Toko Miras yang diduga telah terselubung sangat mengganggu lingkungan Masyarakat.
“Karena Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras yang berada di wilayah Perumahan Mutiara Gading Timur sangat berdekatan dengan Sekolahan dan Rumah Ibadah,” kata Ust. Nanang Seno.
Saat dihubungi melalui Telepon Celluler Masyarakat Perumahan Mutiara Gading Timur, Endo Kurniadi menegaskan dengan adanya Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras di wilayah Perumahan Mutiara Gading, “Dilarang Jualan Miras” dan mengenai THM sudah Kami tutup, Toko Miras tutup tidak ada cerita titik mengenai izin silahkan
“Kami tidak berurusan dengan izin yang penting tutup Toko Miras,” tegas Endo Kurniadi.
Salah satu Pengusaha yang namanya minta lindungi media poskota.net mengatakan, dengan terjadinya gejolak Masyarakat Perumahan Mutiara Gading Timur yang intinya minta agar THM segera ditutup, namun Kami sebagai Pengusaha sangat keberatan dan dirugikan, bahwa Kami telah mililik ijin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa dalam Maklumat isi Surat Lurah Mustikajaya, Muh.Faried Wajdi S.IP.ME menjelaskan, dalam gejolak Masyarakat Perumahan Mutiara Gading, bahwa Pemerintah Mustikajaya sudah menutup satu THM Family Karoke yang tidak memiliki izin, karena tutup dengan sendirinya maka tersisa 4 titik THM lagi.
“Pemerintah melakukan pembinaan kepada Pemilik Karoke untuk selalu mentaati Peraturan yang berlaku serta Tim Kelurahan dan Kecamatan telah melakukan Monitoring ke lokasi THM untuk memantau Operasional THM,” jelasnya.
Bahwa warga Rw.31 yang wilayahnya menjadi tempat THM sudah melayangkan keberatan terkait THM dan
meminta di evaluasi sesuai prosudur peraturan yang ada kepada Pemerintah serta diharapkan warga Mustikajaya untuk tetap kondusif.
“Karena Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dan prosudur terkait evaluasi THM serta kegiatan usaha apapun, jika ijin Usahanya ada tidak dapat ditutup secara paksa, kecuali melakukan pelanggaran atau ijin habis,” tegasnya.
Dengan adanya Spanduk yang terpasang di wilayah Perumahaan Mutiara Gading tersebut yang diduga membuat Pemilik Pengusaha dirugikan, agar Pemerintah Daerah dan Kapolres Kota Bekasi dapat segera mencari dalang yang memasang Spanduk di Perumahan Mutiara Gading Timur yang diindikasikan melanggar Hukum.