Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Bertanggung Jawab Penyelenggaraan Kesehatan Kerja — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Bertanggung Jawab Penyelenggaraan Kesehatan Kerja

Rabu, 15 Januari 2020 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 Desember 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

“Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.

Untuk tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.

Sementara Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

“Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019

 

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB