Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

Rabu, 13 April 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Jayapura – Kepolisian Resort Waropen resmi tetapkan 3 (tiga) Orang tersangka tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen yang bertempat di Jayapura yang bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Waropen TA. 2018.

Pelaksanaan Press Confrence tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen, Rabu (13/04/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka yaitu Sdr. SS selaku Kontraktor Pelaksana, Sdri. MLD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode Tahun 2018 serta Sdr. SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.” Terang Kapolres Waropen.

Kapolres Waropen juga menambahkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua adalah sebesar Rp. 4.873.535.369,-, yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Waropen sebesar Rp. 1.769.100.000,-.

Adapun penyampaian dari Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan kepada 23 Orang Saksi dan 2 Ahli, yaitu Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Untuk Sdri. MLD Selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan Sdr. SSR Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diterapkan Pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” Jelas Kasat Reskrim Polres Waropen.

Kasat Reskrim Polres Waropen juga mangatakan jika ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada Sdri. MLD dan Sdr. SS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyar).

Untuk Sdr. SS Selaku Penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar).

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang Tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, dimana progres Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura tersebut 0%, namun telah dilakukan pencairan dana 100% sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,-.” Tutup Kasar Reskrim.

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial
Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat
Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB