Tim Gabungan Amankan JW, Juru Bicara PRP ke Polresta Jayapura Kota — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Gabungan Amankan JW, Juru Bicara PRP ke Polresta Jayapura Kota

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.Net – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ucapnya.

Kombes Kamal mengungkapan, JW diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

“Saat ini JW bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas.

Untuk situasi pasca penangkapan, Kata Kombes Kamal aman dan Kondusif.

“Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” pungkas Kamal.

Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H, S.I.K, M.Pd saat diwawancarai mengatakan JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU no. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang infirmasi dan transaksi elektronik, hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berita Terkait

Polres Simalungun Kirim 50 Personel Amankan Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Humbahas
Macan Kumbang Simalungun Beraksi: Tambang Ilegal Ditindak Tegas, Tanpa Ampun!
Kapolres Simalungun Gelar Nonton Bareng Film ‘Sayap Sayap Patah 2’ Sebagai Upaya Pencegahan Aksi Terorisme
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center 110
34 Orang Diduga Preman Diamankan Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota
Polres Simalungun Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Dalam LDK OSIM MAN Simalungun 2025
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang
Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu: Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum dan Jamin Keamanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Dugaan Pengacaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:22 WIB

Berita Ciamis

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:56 WIB

Bisnis

Asthara Skyfront City Rilis Hunian Modern di Tangerang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:48 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Keindahan dan Manfaat Air Terjun Bah Biak di Sidamanik Kabupaten Simalungun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:28 WIB